KOTA, Media Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo di bawah nahkoda Sunarto, S.Pd menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 4 Raperda Kabupaten Ponorogo, Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan didampingi Wakil Pimpinan Agus Dwi Prayitno, Meseri Effendi, Anik Suharto, anggota DPRD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Forkopimda, OPD, Camat, Sekwan DPRD Ponorogo.
Sunarto memaparkan ada empat agenda dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo. Yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023 – 2025.
Perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2020 tentang perusahan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo.
Pencabutan atas Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan atas Perda Kabupaten Ponorogo nomor 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Serta Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Agenda yang pertama dalam rapat paripurna yakni pencabutan empat Raperda dan dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ungkap Sunarto.
“Alhamdulillah semua berjalan, kita targetkan untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) ini segera rampung,” ucapnya.
Selanjutnya, kenapa Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini harus dikebut, karena terkait dengan hak-hak petani, salah satunya insentif.
“Karena pemerintah pusat didalam memberikan insentif atau bantuan baik berupa pupuk ataupun benih (bibit) salah satu yang dipersyaratkan itu Perda tentang PLP2B harus segera diputuskan,” jelasnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sambutannya mengatakan mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Lantaran, telah dilaksanakan penandatanganan Raperda Kabupaten Ponorogo, telah menjadi Perda.
“Dengan telah ditandatangani berita acara tersebut, maka proses pembahasan terhadap usul persetujuan 4 Raperda kabupaten Ponorogo yang telah melalui perjalanan panjang dalam pembahasannya di pemerintah provinsi telah berakhir, dan kita telah menetapkan Perda tersebut,” ungkap Bupati.
Kang Bupati menerangkan, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan telah ditetapkan menjadi Perda ini akan mendukung regulasi.
Dalam rangka penajaman arah pembangunan khususnya di sektor pariwisata yang terwujud dalam grend desain pembangunan kepariwisataan di Ponorogo.
“Perda ini menjadi pedoman utama dari perencanaan pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Ponorogo yang bervisi, dan misi bertujuan dan kebijakan strategi rencana yang perlu dilakukan para pemangku kepentingan kepariwisataan,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaksanaan agenda rapat paripurna ini sebelumnya telah peraturan dan kehadiran jumlah anggota DPRD sudah memenuhi kuorum. (adv/mas)