Oleh : Vandha Eka Cahyaningtyas Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Tingginya populasi penduduk yang dibarengi dengan kebutuhan mobilitas berimplikasi juga pada peningkatan arus transportasi baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Maka sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Ponorogo menyikapi secara tegas dengan melakukan uji coba Elektronik Parkir (E-Parking). Elektronik Parkir (E-Parking) adalah sebuah sistem pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan secara elektronik.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno juga memberikan dukungan karena diyakini efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena transaksinya yang langsung terlapor ke daerah. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengaku siap menerima segala resiko dan konsekuensi terkait rencana penerapan Elektronik Parkir (E-Parking) di Kabupaten Ponorogo.
Bupati juga menekankan kepada pejabat baru Dinas Perhubungan (DISHUB) Ponorogo untuk menekan kemungkinan kebocoran retribusi parkir yang terus terjadi, tanpa mengurangi pendapatan para juru parkir (JUKIR).
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPPKAD) telah melakukan finalisasi pengadaan alat Elektronik Parkir (E-Parking).
Setelah itu akan di registrasi ke salah satu vendor operator selular. Dengan penerapan Elektronik Parkir (E-Parkir) tersebut semua juru parkir (JUKIR) akan mencatat semua transaksi secara sistem.
Selain itu tujuan dari Elektronik Parkir (E-Parkir) adalah untuk mempermudah pembayaran karena ada beberapa kosumen tidak punya uang kecil sehingga membayar dengan pecahan uang besar dan kadang juru parkir (JUKIR) tidak memiliki kembalian, mencegah kehilangan struk atau kertas parkir apalagi untuk orang yang pelupa, parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan tentunya menjadi lebih praktis
Sebelumnya uji coba Elektronik Parkir (E-Parking) ini sudah pernah dilakukan pada bulan November 2022 lalu yang diterapkan selama 50 hari namun retribusi parkir ini tidak memenuhi target bahkan baru menyentuh setengah dari target atau hanya 50% saja dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Ponorogo.
Lalu di tindak lanjuti lagi pada bulan Mei 2023 dilakukan kembali uji coba penerapan Elektronik Parkir (E-Parking) ini selama dua minggu yaitu mulai dari tanggal 22 Mei sampai tanggal 4 Juni 2023.
Dimana setiap harinya druasi penggunaan Elektronik Parkir (E-Parking) dilakukan selama tiga jam, pengambilan waktunya diambil secara acak. Uji coba diterapkan di lima titik seputar wilayah kota Ponorogo diantaranya adalah Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Suromenggolo, Seputar Alon – Alon Ponorogo, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung. Namun dengan adanya program Elektronik Parkir (E-Parkir) ini di tolak oleh para juru parkir (JUKIR) karena merasa keberatan dan dianggap merepotkan. Selain itu para juru parkir juga mengeluh karena dinilai tidak efektif.
Bupati dapat memaklumi hal itu lantaran penerapan Elektronik Parkir (E-Parkir) terbilang baru di Ponorogo. Meski mendapat penolakan dari para juru parker (JUKIR) yang mereka anggap merepotkan. Uji coba Elektronik parkir (E-Parking) tetap berjalan untuk mencegah kebocoran retribusi parkir. Namun sebelumnya Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Ponorogo sudah memberikan workshop mengenai bagaimana cara mengoperasikan Elektronik Parkir (E-Parking) ini kepada para juru parkir (JUKIR). Hanya saja mereka belum terbiasa dengan Elektronik Parkir (E-Parking) sehingga mereka masih merasa kesulitan dan kebingungan apalagi jika keadaan sedang ramai.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar 1000 rupiah dan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar 3000 rupiah. Lebih murah bukan karena dalam parkir manual biasanya untuk kendaraan roda dua di kenakan tarif 2 ribu rupiah sedangkan untuk roda empat di kenakan tarif sebesar 5000 ribu rupiah dari juru parkir (JUKIR). Oleh sebab itu warga masyarakat dan juga pengguna jasa parkir sangat mendukung dengan adanya program Elektronik Parkir (E-Parking) karena dengan adanya program ini tarif parkir menjadi lebih jelas karena selama ini tarif parkir berbeda beda, selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi lebih transparan dan meminimalisir kebocoran retribusi parkir tersebut.
Dinas Perhubungan (DISHUB) harus kuat dan punya konsep, agar pembangunan di Ponorogo bisa dirasakan oleh masyarakat secara umum baik warga masyarakat Ponorogo dan juga sekitarnya, untuk itu bagaimana program Elektronik Parkir (E-Parking) ini dapat berjalan dengan maksimal. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko juga berharap program ini bisa berjalan dengan baik. Jika program Elektronik Parkir (E-Parking) ini sudah dapat biberlakukan di Kabupaten Ponorogo dapat menarik wisatawan yang akan berkunjung ke Ponorogo. Karena di Ponorogo sendiri sekarang juga sudah didukung oleh banyaknya tempat yang menarik dan selalu dikunjungi oleh warga masyarakat seperti contohnya di Jalan Hos Cokroaminoto yang pada malam hari terdapat ikonik lampu penjor yang dihiasi dengan bulu merak dan juga menjadi malioboronya Kabupaten Ponorogo maka jika didukung dengan program Elektronik Parkir (E-Parking) bisa meningkatkan jumlah wisatawan untuk berkunjung ke Ponorogo .
Dengan ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo harus bersinergi bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) dan juga para juru parkir (JUKIR). Program Elektronik Parkir (E-Parking) di Kabupaten Ponorogo perlu ada kesadaran bersama tidak hanya Pemerintah Daerah saja agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan menjadi langkah maju menuju Ponorogo Hebat. (***)