PONOROGO (MP) – Pemkab Ponorogo mengklaim diuntungkan dengan pengembalian aset, berupa kendaraan dinas dari DPRD Ponorogo. Sebab jika dikembalikannya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, tidak akan melakukan pengadaan kendaraan dinas dalam waktu dekat ini. Pasalnya, mobil Dinas pengembalian dari para wakil rakyat sudah banyak yang menanti. Sejumlah pejabat setara Kepala Dinas yang belum memiliki kendaraan dinas seperti Dinas Lingkungan Hidup, Infokom dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo sudah banyak yang berkirim surat kepada BPPKAD agar mobil bekas para wakil rakyat itu diberikan kepada kantornya. Penarikan mobil dan sepeda motor dinas para wakil rakyat setelah ditandatanganinya Raperda Keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Bupati, Selasa (28/08) lalu. juga mengacu pada PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD.
“Bila kendaraan ini nanti sudah terkumpul akan kita kembalikan kepada Bupati. Silahkan saja satuan kerja membuat surat pengajuan kepada Bupati, dan dengan kebijakan Bupati akan kita atur,” ujar Bambang Triwahono Kepala DPPKAD. Dia juga mengungkapkan, saat ini memang masih banyak SKPD yang belum ada kendaraan dinasnya. Karena adanya pengembangan OPD kemarin, sehingga masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional dinas.
“Ini nanti bisa diambilkan dari kendaraan yang dikembalikan dari dewan,” terangnya. Lebih lanjut dikatakan, sampai sekarang belum ada surat pengembalian kendaraan dari sekretaiat DPRD. Baik surat ke Bupati maupun ke DPPKAD, kita tunggu saja. Ada berapa kendaraan yang akan dikembalikan pihaknya sampai hari ini juga belum mengetahui. “Saat ini seperti dinas lingkungan hidup, infokom, dinas pemuda dan olah raga belum memiliki kendaraan dinas. Kita lihat perkembangannya, karena kebijakan ada ditangan Bupati maupun sekda,” tambahnya.
Dikatakan, informasi yang kita terima dari Sekretariat DPRD kelihatannya masih membutuhkan untuk beberapa kendaraan operasional Komisi. “Ya silahkan mengajukan lewat surat, nanti akan kita laporkan kepada Bupati,” tukasnya. (mny)