Home Headline Kedok Tukang Sayur, Gasak Emas 209 Gram di Sukorejo Ponorogo

Kedok Tukang Sayur, Gasak Emas 209 Gram di Sukorejo Ponorogo

0
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menyampaikan konferensi pers.

SUKOREJO, Media Ponorogo – Julat-julit berkeliling jualan sayur keliling ternyata hanya akal-akalan TD, 33, dan DYI, 23.

Dua pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo itu sengaja menjadikan dagangan sayurnya sebagai kedok untuk mengintai rumah warga. Malang tak dapat ditolak, Etik Fitriani, warga Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Sukorejo menjadi korban kelihaian dua pria tersebut.

​Petaka itu menimpa Etik pada Jumat (23/10). Usai menghadiri kegiatan pengajian di desanya, Etik bergegas pulang.

Namun, alangkah terkejutnya dia saat melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah. Kondisi dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan bagai diacak-acak angin puting beliung.

​Firasat buruknya terbukti. Setelah diperiksa, deretan perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp 1 juta milik Etik hilang tanpa sisa. Kerugian materiil yang dialaminya tak main-main, ditaksir menembus angka Rp 367 juta.

​Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa membeberkan, aksi jahat tersebut berawal dari pemantauan intensif yang dilakukan para pelaku sembari menjajakan sayur keliling. Saat mendapati rumah Etik sepi ditinggal penghuninya, keduanya bergerak cepat.

​”Modusnya mereka berkeliling berjualan sayur untuk memantau situasi target pencurian,” terang AKBP Damus Asa.

​Bobol Pintu Pakai Sabit Korban
​Akses masuk pelaku terbilang nekat. Usai memastikan situasi aman, mereka menuju ke area belakang rumah. Pelaku kemudian memanfaatkan sabit milik korban yang tergeletak di sekitar lokasi untuk merusak pintu belakang hingga menjebolnya.

​”Jadi emas yang dicuri totalnya 209,72 gram dan uang senilai Rp 1 juta,” ujar Damus.

​Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo untuk membongkar teka-teki pembobolan tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan maraton, petugas berhasil mengendus keberadaan TD dan DYI. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

​Selain mencokok kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Antara lain alat yang digunakan untuk membobol rumah serta dua unit sepeda motor yang dipakai menunjang aksi kriminal mereka.

​Dipakai Berfoya-foya
​Kepada penyidik, duo penjahat berkedok pedagang sayur ini mengaku nekat menggasak harta korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, tak cuma untuk urusan perut, uang hasil kejahatan tersebut juga mereka gunakan untuk berfoya-foya.

​”Seluruh keterangan tersangka masih didalami untuk melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti juga terus kami kembangkan,” tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

​Atas perbuatan nekatnya, TD dan DYI kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Damus mewanti-wanti warga agar tak lengah saat meninggalkan rumah, meski hanya sebentar.

​”Polres Ponorogo mengimbau masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah. Kami juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya. (ist/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here