JAMBON, Media Ponorogo — Kantor Urusan Agama (KUA) Jambon menegaskan komitmennya dalam pembinaan keagamaan masyarakat dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Majelis Taklim di Masjid Muhammadiyah Al-Husaini, Desa Menang, Kecamatan Jambon, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini sekaligus menepis anggapan bahwa KUA hanya melayani pencatatan pernikahan.
Kepala KUA Jambon, H. Meky Hasan Tachtarudin, S.Th.I., menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan majelis taklim ini merupakan upaya memperluas jangkauan pembinaan umat.
Menurutnya, KUA harus hadir mendampingi dan bersinergi dengan lembaga keagamaan yang tumbuh di tengah masyarakat.
Rangkaian acara yang diawali dengan Salat Magrib berjamaah tersebut dihadiri oleh Ketua PCM Jambon H. Jauhar Arifin, BA., Kepala Desa Menang H. Imam Thamami, tokoh agama, serta Penyuluh Agama Islam KUA Jambon.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, ilmu, dan pembinaan sosial.
Penasehat Majelis Taklim, KH. Khoirudin, Lc., dalam tausiahnya mengajak jamaah untuk menjadikan masjid sebagai basis pembinaan generasi yang kuat. Senada dengan hal tersebut, Kepala KUA Jambon juga menyampaikan kajian singkat dari Kitab Bulughul Maram mengenai pentingnya ukhuwah dan silaturahmi.
Penyerahan SK secara simbolis diberikan kepada Ketua Majelis Taklim Masjid Muhammadiyah Al-Husaini, Ust. Dr. Sanusi, M.Pd.
Dengan legalitas dan kelembagaan yang semakin tertata, majelis taklim diharapkan mampu menjalankan kegiatan dakwah secara berkelanjutan, melahirkan keteladanan, serta membawa kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat Jambon. (zul)
















































