PONOROGO, Media Ponorogo – Meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah permasalahan keimigrasian sejak dini.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo memperkuat upaya tersebut melalui sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang digelar di Restomu Ponorogo pada Selasa (21/10/2026) dengan dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), pasangan perkawinan campuran, dan stakeholder terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Membahas pelindungan hukum bagi CPMI, Kantor Imigrasi Ponorogo menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, yang menyampaikan pentingnya menempuh prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Dalam pemaparannya, Ipda Eko Nurhadi menyoroti potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur seperti tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan yang mudah, hingga permintaan sejumlah uang oleh perekrut yang tidak berwenang.
Selain itu, kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, penggunaan visa kerja, serta kejelasan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja juga menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum keberangkatan.
“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujar Ipda Eko Nurhadi.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, memaparkan kewajiban hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) mengingat di wilayah Ponorogo terdapat cukup banyak perkawinan campuran yang berpotensi melahirkan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Ketentuan terkait dengan Anak Berkewarganegaraan yang wajib diketahui meliputi pendaftaran ABG, penggunaan dokumen keimigrasian yang sesuai, serta pernyataan memilih kewarganegaraan saat anak telah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.
Pilihan kewarganegaraan tersebut wajib disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Orang tua atau wali berkewajiban memastikan status anak terdaftar dan dokumen keimigrasian tersimpan dengan baik. Pemahaman mengenai Affidavit (fasilitas keimigrasian) bagi ABG yang memenuhi persyaratan, serta pelaporan perubahan status sipil dan kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.
Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi keimigrasian yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman serta pemenuhan kewajiban hukum bagi ABG semakin meningkat.
Melalui penguatan pemahaman hukum dan sinergi dengan instansi terkait, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan, memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari permasalahan hukum khususnya di bidang keimigrasian,” pesan Anggoro Widy Utomo. (mny)
















































