KOTA, Media Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo gerak cepat melakukan sejumlah upaya begitu mengetahui informasi munculnya kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah wilayah di Kota Reog.
Bahkan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Pedagkum) Kabupaten Ponorogo setidaknya melakukan 7 upaya strategi untuk mengurai dan mencari solusi atas kelangkaan tersebut.
“Begitu ada informasi kelangkaan elpiji 3 kg maka dinas kami melakukan sejumlah langkah,” kata Ringga Dwi Heri Irawan Kepala Dinas Perdagkum kepada Media, Sabtu (1/6/2024).
Pertama, melakukan pengajuan fakultatif atau ekstra droping setiap tanggal merah. Yakni 82,32 metrik ton (MT) atau 27.440 tabung untuk bulan Mei ke Pertamina.
“Pun, hari ini per 1 Juni fakultatif 68,88 MT atau 22.960 tabung # Kuota 25.494 mt,” sebutnya.
Kedua, Dinas Perdagkum menggelar sidak beberapa kali. Terutama ke pangkalan, kandang ayam, kafe, horeka (hotel, restoran, kafe) dan pengecer.
“Hasil ditemukan tabung biru expired tahun 2020 di sejumlah tempat, langkah mengganti dengan tabung gas pink. Untuk Stok aman,” ungkapnya.
Ketiga, pihaknya bergerak cepat untuk rakor dengan semua steak holder dari Pertamina, SPBE, Agen dan Hiswana Migas pada Senin (27/5/2024). “Hasil smua pihak menyatakan aman dan tidak ada pengurangan stok,” sebutnya.
Keempat, terkait SPBE yang tutup tidak terpengaruh secara teknis. Memang ada keterlambatan pengiriman, karena dihandle Ngawi, Magetan.
“Karena dihandle sana, keterlambatan 4 jam saja. Maka Kami meminta Pertamina prioritas mengirimkan ke Ponorogo,” sebutnya.
Kelima, Dinas Perdagkum meminta warga yang mengalami kelangkaan gas untuk melaporkan dimana tempat atau lokasi terjadinya kelanggkaan. “Call center 08125290915 ( Bidang Perdangan Disperdagkum),” sebutnya.
Keenam, pihaknya menghimbau masyarakat tidak panic buying akibat adanya isu kelangkaan gas melon.
Pasalnya, setelah dinas melakulan penelusuran tidak terjadi kelangkaan, dan stok pun aman.
Ditegaskannya bahwa gas melon merupakan gas subsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin dan usaha mikro.
“Sehingga pihak-pihak yang tidak masuk dalam kategori tersebut tidak menggunakan gas melon karena akan mengurangi jatah masyarakat miskin yang berhak,” tegasnya.
Langkah ketujuh, Perdagkum bakal melakukan sudak gabungan dengan Sat Gas dari Polres Ponorogo.
“Adapun bagi pengguna tidak berhak yang kedapatan menggunakan tabung subsidi akan disita tabung dan disesuaikan dengan klaster ekonomi. Sedangkan bagi agen atau pangkalan yang melanggar akan dicabut ijinnya,” pungkasnya. (mas)