KOTA, Media Ponorogo – Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita SH, menyoroti peredaran rokok ilegal dengan serius.
Bunda Rita, panggilan akrabnya, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat, 2 Juni 2024.
Menurut Wakil Bupati Lisdyarita, rokok legal dapat dibedakan dari rokok ilegal melalui beberapa ciri.
Rokok legal memiliki pita cukai yang terpasang pada kemasannya, sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai.
Selain itu, pita cukai pada rokok legal memiliki desain khusus dengan hologram dan cetakan yang jelas, sedangkan pada rokok ilegal, pita cukainya sulit dikenali dan desainnya memudar.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa rokok legal memiliki pita cukai dalam kondisi baik, sedangkan rokok ilegal seringkali menggunakan pita cukai bekas yang sobek dan tidak rapi.
Selain itu, rokok legal memiliki pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sementara rokok ilegal seringkali menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, telah dilakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam negeri dan mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Wakil Bupati berharap agar Ponorogo bebas dari peredaran rokok ilegal.
Dalam upaya ini, instansi terkait akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak tergoda oleh harga rokok murah namun ilegal.
Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir demi kesejahteraan bersama. (adv/mas)