Home Daerah Polsek Sambit Tangkap 4 Pelaku Ilegal Loging di Tempat Berbeda

Polsek Sambit Tangkap 4 Pelaku Ilegal Loging di Tempat Berbeda

0

SAMBIT – Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkapn 4 tersangka pelaku perambah hutan (pelaku ilegal loging) dan pembeli hasil jarahan di petak 136 RPH Sawoo, Perum Perhutani RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS, Selasa (30/07/2020) pukul 05.00 Wib.

Ke 4 pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sambit berdasarkan informasi dan laporan dari petugas hutan, penangkapan dilakukan ditempat berbeda, berikut barang buktinya.

Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom saat dikonfirmasi awak media membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana ilegal loging.

“TKP di pekarangan rumah  berinisial Edi Wardoyo, Pagersari 02/03 Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit , Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Ke empat pelaku dan pembeli kayu hasil jarahan lanjut Kapolsek Sambit,
Edi Wardoyo, (37th) Pagersari 02/03 Dsesa Ngadisanan Kecamatan Sambit, Ponorogo, Sutiono, (43 th), Dukuh Mingging 03/01 Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Samuri (59 thn) Dukuh Jabag 03/01 Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo, Ponorogo, dan Kaseni (56 thn)  Dukuh Minggu 03/01 Dess Grogol Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

“Korban, Perum Perhutani RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS,” jelasnya.

Kronologis kejadian kata Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, sekira bulan Mei 2020, Polsek Sambit mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sering mengambil kayu hutan jenis sono.

“Dikuatkan laporan pihak perhutani bahwa banyak ditemukan tunggak bekas pencurian,” ucapnya.

Kemudian unit reskrim dan petugas perhutani melakukan penyelidikan , dan benar pada hari Selasa  (30 Juni 2020) Sekira pukul 05.00 wib setelah petugas melakukan pengintaian, dilanjutkan penangkapan terhadap Edi Wardoyo dirumahnya, Dukuh Pagersari, Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit, Ponorogo.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia nopol W 408 XH, yang didalamnya berisi 3 (tiga) gelondong kayu hutan jenis sono berbagai ukuran, 1 buah gergaji mesin merk maestro,” ucanya.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi terlapor tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo.

Berdasarkan penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan , dan pada hari yang sama sekira pukul 06.00 Wib , petugas melakukan penangkapan terhadap Sutiono dirumahnya Dukuh Mingging Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

“Mendapatkan barang bukti berupa : 1 unit mobil Toyota Avanza nopol AG 317 PA, yang didalamnya terdapat 2 (dua) gelondong kayu hutan jenis sono, 1 buah gergaji mesin merk maestro,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi terlapor tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo.

Selanjutnya kedua terlapor mengaku bahwa kayu hasil hutan tersebut dijual kepada Samuri Desa Tumpakpelem Kecamatan Sawoo, Ponorogo

Petugas melakukan pengembangan kepada pembeli kayu hasil pencurian dan menangkap terlapor Samuri dirumahnya Desa Tumpakpelem, Sawoo dan mendapatkan barang bukti kayu hasil hutan jenis sono berbagai ukuran yang disimpan dibelakang rumahnya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian Selasa (30 Juni 2020) sekira pukul 19.00 wib setelah mendapat informasi dari pelaku, petugas kembali mengamankan terlapor lain atas nama Kaseni dirumahnya Dukuh Mingging Desa Grogol, Sawoo, Ponorogo.

“Petugas mendapati barang bukti berupa 5 (lima) gelondong kayu sono berbagai ukuran yang disimpan pelaku di dalam rumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Atas kejadian itu perhutai mengalamai kerugian materiil : Rp. 7.655.000,-(tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Masih menurut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, tindak pidana yang dilanggar pelaku, Melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal 87 huruf b UU No 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here