KOTA, Media Ponorogo – Bawaslu Republik Indonesia merilis Daerah Paling Rawan Politik Uang pada Pemilu 2024, Rabu (30/8/2023).
Dalam rilis tersebut Bawaslu RI juga merinci 5 Provinsi dan 20 Kabupaten/Kota yang dianggap rawan praktik politik uang.
Kabupaten Ponorogo masuk dalam zona rawan politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, kepada awak media, Rabu (30/8/2023) menjelaskan isu politik uang menjadi salah satu fokus jajaran Bawaslu Ponorogo menjalang Pemilu Serentak, hal ini juga berkaca pada kejadian Pemilu 2019 lalu.
Pada waktu itu, Bawaslu Ponorogo menemukan adanya kasus politik uang di salah satu Desa di Ponorogo.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Ponorogo akan mengoptimalkan program-program upaya pencegahan tujuannya agar kejadian serupa di Ponorogo pada Pemilu mendatang.
“Bawaslu akan mengambil langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang diperlukan agar kasus politik uang tidak terulang pada Pemilu 2024,” kata Bahrun.
Kegiatan kampanye sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan partai politik (parpol) juga dilakukan dari tingkat kabupaten dan kecamatan yang mencakup wilayah kelurahan dan desa
Selama pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu akan menginstruksikan para jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa atau Kelurahan untuk melakukan Patroli Pengawasan.
Pengawas akan turun langsung berinteraksi dengan masyarakat setempat, guna mendorong partisipasi pengawasan yang lebih aktif. Selain itu, mereka akan diberikan pemahaman mengenai dampak hukum dari politik uang.
Senada disampaikan Miftachul Asror, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Ponorogo partisipasi masyarakat menjadi kunci kesukseskan gerakan tolak politik uang.
Disisi lain dampak negative dari politik uang serta ancaman pidana yang dapat menjerat juga harus dipahami oleh masyarakat.
“UU Nomor 7 tahun 2017 sendiri telah mengatur secara eksplisit ancaman pidana bagi pelaku politik uang hingga 4 tahun penjara dan denda sebesar 48 juta rupiah,” pungkasnya. (was/mas)