Home Daerah Seorang Pelajar Asal Kabupaten Ngawi Ditangkap Saat Jual Obat Mercon di Area...

Seorang Pelajar Asal Kabupaten Ngawi Ditangkap Saat Jual Obat Mercon di Area Hutang Sampung, Ponorogo

0

PONOROGO – Seorang pemuda berinisial ABH (16 thn)  pelajar kelas 1 MAN di Kabupaten Madiun, tempat tinggal Desa Ketandan, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun (Rumah saudara), alamat rumah asal Dusun Pakah 1 Rt.02 Rw.01 Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, ditangkap unit Reskrim Polsek Sampung, Polres Ponorogo karena menjual obat mercon, Rabu (6/4/2022)  pukul 16.00 Wib.

Kapolres Ponorogo AKBP. Catur C. Wibowo saat press release mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana membawa, menguasai, membuat, bahan peledak jenis serbuk petasan di Jalan Raya Sampung – Magetan (area hutan) turut Dusun Sampung Lor Desa Sampung Kabupaten Ponorogo, Jum’at (8/4/2022).

“Tersangka berinisial ABH (16 thn) seorang pelajar kelas 1 MAN Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, alamat tempat tinggal Desa Ketandan, Kecamatan Dagangan Kab.Madiun ( Rumah saudara) dan alamat rumah asal Dusun Pakah 1 Rt.02 Rw.01 Desa Pakah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi,” tuturnya.

Kronologis kejadian lanjut AKBP. Catur, Rabu tanggal 6 April 2022, sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi akan adanya transaksi serbuk petasan di jalan Raya Sampung – Magetan di area hutan Sampung Lor.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ABH beserta barang bukti berupa 3 kg serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan di Jalan Raya Sampung – Magetan turut Dusun Sampung Lor Desa/ Sampung, Ponorogo, kemudian pelaku/ABH di bawa ke Polsek Sampung untuk di introgasi,” terangnya.

Dari hasil introgasi kata Kapolres Ponorogo AKBP. Catur,  pelaku/ABH mendapatkan serbuk petasan tersebut dari meracik sendiri yang bahan bakunya berupa bubuk belerang, bubuk Potasium dan bubuk Alumunium di dapat dari membeli di toko online shopee.

“Petugas melakukan pengembangan, sekira 20.00 Wib di lakukan penggeledahan di rumah saksi Mufarid Nur Huda tempat pelaku/ABH bertempat tinggal dan hasilnya di temukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Catur menyebut, operandi dilakukan pelaku mendapatkan serbuk petasan dari meracik sendiri dengan bahan berupa, Bubuk belerang, Bubuk Potasiun, boster kelengkeng, Bubuk alumunium, semuanya di beli dari toko online Shopee.

“Bahan-bahan tersebut di racik/dicampur yang cara dan ukurannya melihat di you tube, yang kemudian setelah jadi serbuk petasan maka diperjual belikan seharga Rp.200.000,- /kg,” jelasnya.

Penjualan serbuk mercon yang sudah jadi sebagian sudah terjual di wilayah Brebes dan Noyolali.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas, 3 kg bubuk petasan, 1 bendel.sumbu petasan, sebuah tas kecil warna merah merk exo planet (tempat 3 kg serbuk mercon),  1 buah Hp merk Redmi warna hitam nonor simcard 0881 0267 81317, 1 unit sepeda motor merk Honda GL15A1RRM/T, warna hitam, 2 kg bubuk belerang, 90 gram bubuk alumunium, 30 gram bubuk alumunium Powder, 1 buah plastik bekas potasium/boster lengkeng, 1 lembar plastik untuk mencampur bahan bubuk petasan, 1 bendel plastik ukuran 1 kg untuk mengemas bubuk petasan, 1 buah saringan/ayakan warna biru, 1 buah centong plastik, 1 buah kardus bekas wadah pengiriman booster lengkeng dari exspedisi, 1 buah kardus bekas wadah pengiriman bubuk belerang dari exspedisi, 1 buah Hp merk Redmi warna hitam simcard nomor 0881 0267 81317.

Pasal yang dipersangkakan, tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here