Kepastian Disampaikan Eko Priyo Utomo Ketua Komisi A DPRD
KOTA, Media Ponorogo — Teka-teki mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ponorogo akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ponorogo secara resmi menyepakati pesta demokrasi tingkat desa ini akan digelar pada 25 Mei 2027.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo sekaligus Ketua DPD Golkar Ponorogo, Eko Priyo Utomo, usai menghadiri Musyawarah Kecamatan (Muscam) ke-XI di DPD Golkar Ponorogo, Jumat (31/7).
Anggaran Telah Masuk KUA-PPAS 2027
Eko menegaskan bahwa agenda besar yang melibatkan 268 desa—termasuk di dalamnya lima desa pemekaran—telah mendapat lampu hijau dan masuk dalam tahap perencanaan anggaran daerah.
”Di APBD tahun 2027 yang sekarang pada tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pemerintah daerah sudah merencanakan sekaligus menganggarkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 268 desa itu pada tanggal 25 Mei 2027. Itu fix,” ungkap Eko dengan tegas.
Jadwal pasti ini merupakan hasil kesepakatan matang antara pihak eksekutif melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan pihak legislatif lewat Komisi A DPRD Ponorogo.
Patuhi Regulasi Masa Jabatan 8 Tahun
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat ihwal wacana perpanjangan masa jabatan, pihak legislatif menegaskan komitmennya untuk tegak lurus pada payung hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
”Kalau ada isu-isu perpanjangan dan lain sebagainya, saya no comment. Saya bisa berkomentar pada tataran yang ada regulasinya,” ujar Eko.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa kini diatur selama 8 tahun, yang berkonsekuensi pada berakhirnya masa jabatan kepala desa saat ini di tahun 2027.
Antisipasi Dinamika Lapangan dan Aturan Teknis
Selain kesiapan jadwal dan anggaran, Komisi A DPRD Ponorogo juga tengah mencermati potensi dinamika di lapangan, seperti kemungkinan adanya calon tunggal (bumbung kosong) serta sinkronisasi aturan teknis yang berlaku.
Pihaknya saat ini terus membangun komunikasi dan berkonsultasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan regulasi yang ada demi terciptanya kepastian hukum yang utuh menjelang Mei 2027.
(Laporan: Muh Nuryasin)
















































