Home Birokrasi Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kabag Keuangan FS Ditahan di Rutan Ponorogo

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kabag Keuangan FS Ditahan di Rutan Ponorogo

0

KOTA, Media Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan FS, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026, Selasa (4/8/2026) petang.

​Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan terhadap FS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

​Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Ady Surya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, pra-ekspose, dan ekspose perkara.

​”Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan saudara FS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” ujar Zulmar dalam pers rilis resmi, Selasa (4/8/2026) petang.

​Modus Operasi dan Kerugian Negara

​Zulmar menjelaskan, peran tersangka FS dalam perkara ini dimulai sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai staf hingga naik jabatan menjadi Kabag Keuangan di Sekretariat DPRD Ponorogo.

​FS diduga sengaja mengarahkan dan mengubah hasil kajian teknis/KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terkait penyusunan tunjangan perumahan DPRD.

​Mengubah Hasil Kajian: FS mencari KJPP dan melakukan survei, namun diduga mengarahkan serta mengubah nilai hasil kajian tersebut agar nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari penilaian sebenarnya.

​Dasar Perbup: Hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023, yang menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo kurun waktu 2023–2026.

​Kerugian Negara Rp3,6 Miliar: Berdasarkan hasil koordinasi Kejari Ponorogo dengan tim auditor, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar. Angka ini masih terus berproses dalam perhitungan final.

​Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa

​Dalam menangani kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 49 orang saksi, yang terdiri dari:

​35 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo

​13 orang dari Sekretariat DPRD Ponorogo

​1 orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur

​Pihak KJPP

​Penyidik juga telah meminta keterangan resmi dari ahli Hukum Administrasi Negara serta Ahli Hukum Pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

​Atas perbuatannya, tersangka FS disangkakan melanggar pasal Primair dan Subsidair UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut. (Nuryasin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here