Home Headline Polsek Sumoroto Tangkap Pengedar Pil Doble L 1000 butir

Polsek Sumoroto Tangkap Pengedar Pil Doble L 1000 butir

0

PONOROGO (MP) – Anggota  Reskrim Polsek Sumoroto Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedar pil koplo (Doble L) sebanyak 1000 butir di warung makan dukuh Merbot Desa Kauman Kecamatan Kauman Ponorogo, Selasa (30/01) dalam pers release.

Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto kepada wartawan mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan. Senin (29/01) pukul 22.00 WIB  sewaktu dua anggota polsek Ari Wibowo (AW)  dan Abu Bakar Assidiq (ABA)  sedang makan diwarung dukuh Merbot Desa Kauman. Kebetulan didalam warung tersebut juga ada AAP dan AS.

“Pada saat AAP akan membayar makanan dan Ari Wibowo duduk disamping AAP. Tanpa sengaja ada salah satu barang berupa bungkusan plastic didalam saku jaket miliknya ikut terambil  jatuh ke tanah. Karena merasa curiga akhirnya Ari Wibowo mengamankan barang tersebut,” ujarnya.

AKP. Sudarmanto juga menjelaskan, setelah barang diambil dan dilihat bungkusan itu didalamnya Pil Doble L. “Kemudian dua anggota Reskrim Polsek Sumoroto membawa kedua orang AAP dan AS ke Polsek Sumoroto untuk dilakukan interogasi,” jelasnya.

Dikatakan, dari hasil interogasi AAP mengaku mendapatkan Pil Dobel L dari TRA (17 tahun) warga Desa Kutuwetan Kecamatan Jetis yang diduga sebagai pelaku pengedar.  Dengan gerak cepat anggota reskrim Polsek Sumoroto melakukan penangkapan terhadap TRA untuk pengembangan.

“Dari pengembangan, TRA mengaku mendapatkan Pil Dobel L dari Sdri. TM (35 tahun) asal Dukuh Jabung Desa Jabung Kecamatan Mlarak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sdri. TM dan menemukan Pil Doble L yang masih dibungkus plastic berisi 1000 butir,” ucapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi  setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti  satu bungkus plastik yang berisi  seribu butir pil doble L dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here