Home Birokrasi Malam Jum’at Keramat, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Resmi Ditahan Kejaksaan

Malam Jum’at Keramat, Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Resmi Ditahan Kejaksaan

0

KOTA, Media Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023–2026.

SN, yang saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029, langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Ady Surya, dalam siaran pers di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026) malam Jumat pukul 18.30 wib

Modus Operandi: Perintahkan Ubah Hasil Appraisal

Zulmar mengungkapkan, penetapan SN merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka FS yang telah ditahan terlebih dahulu. Terkuak bahwa aksi penggelembungan dana tunjangan ini dirancang secara sistematis atas perintah SN.

“Dari proses pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tersangka FS mencari dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Atas perintah SN, kajian yang disusun oleh KJPP diubah sehingga besaran tunjangan dinaikkan dan melebihi nilai perhitungan sebenarnya,” tegas Zulmar Ady Surya.
Hasil kajian yang telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan landasan hukum penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo, sehingga pencairan dana dengan tarif baru berjalan tanpa hambatan administratif.
Puluhan Saksi Diperiksa, Negara mengalami Kerugian Rp3,6 Miliar
Penyidikan mega skandal keuangan legislatif ini berlangsung maraton. Pihak kejaksaan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 yang menemukan indikasi ketidakwajaran pemberian tunjangan perumahan di DPRD Ponorogo.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa 54 saksi, yang terdiri dari:
38 Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo
13 Pegawai Sekretariat DPRD Ponorogo
2 Pihak Appraisal/KJPP
1 Perwakilan Pemprov Jawa Timur
Tak hanya saksi, kejaksaan juga melibatkan Ahli Hukum Administrasi Negara serta Ahli Hukum Pidana.
Hasil perhitungan awal dengan auditor mengindikasikan kerugian keuangan negara membengkak hingga Rp3,6 Miliar.

Penyitaan Uang Tunai Rp748 Juta
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), pada hari yang sama Kejari Ponorogo mengeksekusi penyitaan uang tunai sebesar Rp748.000.000 dari lingkungan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 151/Pen.Pid/Sita/2026/PN Png tertanggal 6 Agustus 2026. Seluruh dana sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Muh Nuryasin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here