KOTA, Media Ponorogo — Tugas mulia seorang jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik kembali menemui ujian di lapangan.
Insiden tidak mengenakkan dialami oleh Endang Widayati, seorang reporter radio Duta Nusantara yang juga pengurus aktif PWI Ponorogo, saat meliput di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (30/07).
Peristiwa tersebut terjadi di halaman belakang Kantor Kejari Ponorogo, saat Endang berniat meliput kehadiran Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, bersama Dwi Agus Prayitno yang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tunjangan perumahan.
Berniat menyapa dan menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional, Endang mendekat sambil merekam momen kedatangan tersebut menggunakan ponselnya.
Namun, di luar dugaan, Anik Suharto menunjukkan gestur penolakan dan meminta agar pengambilan gambar dikoordinasikan terlebih dahulu.
”Dalam acara seperti ini kalau mau mengambil foto harus izin saya,” tutur Anik di lokasi kejadian.
Menanggapi kejadian ini, Endang menyampaikan rasa sayangnya atas pembatasan yang ia alami. Sebagai bagian dari insan pers, ia berharap ruang kerja jurnalis tetap dihargai.
”Saya sangat menyayangkan upaya pembatasan tersebut. Padahal, kami bekerja secara sah dan dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” ungkap Endang.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo, W. Arso, turut memberikan tanggapan bijak namun tegas atas insiden yang menimpa anggotanya ini.
Arso mengingatkan kembali pentingnya sinergitas yang baik antara pejabat publik dan media, mengingat peran pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
”Kami sangat menyayangkan sikap kurang kooperatif dari pejabat publik terhadap jurnalis di lapangan. Tindakan seperti ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak dan tugas wartawan yang dilindungi undang-undang,” tutur Arso dengan nada tenang.
Meski demikian, sebagai organisasi kewartawanan yang menjunjung tinggi profesionalisme, PWI Ponorogo memilih untuk mengambil langkah-langkah yang terukur.
Arso menyebut pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara internal dan menjalin komunikasi dengan Ketua PWI Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan arahan terbaik.
”Kami di kepengurusan PWI masih berkoordinasi dan menunggu saran serta arahan dari Ketua PWI Jawa Timur guna menentukan langkah organisasi selanjutnya yang paling tepat,” pungkas Arso.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bersama agar ke depannya komunikasi antara aparat, pejabat publik, dan insan pers dapat berjalan lebih harmonis, saling menghargai, serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Ponorogo. (ist)














































