PONOROGO – Oknum perangkat desa Gupolo Kecamatan Babadan yang sempat berbuat tidak menyenangkan kepada seorang wartawati Radio Duta Nusantara akhirnya mengaku bersalah, Selasa (26/5/2020).
Oknum perangkat desa berinisial SMT yang menjabat sebagai Bayan Desa Gupolo Kecamatan Babadan tanpa mencari alasan mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan tindakan menghalang halangi tugas peliputan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
SMT menyampaikan permohonan maaf didampingi camat Babadan Suseno dan Kepala Desa Gupolo Basuki Romdhoni.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan saya utamanya kepada Mbak Endang,” ucap SMT.
Selain mengucap maaf secara langsung, SMT juga membuat surat pernyataan minta maaf bermaterai yang ditandatangani yang bersangkutan.
Permintaan maaf disaksikan juga Direktur Radio Dutanusantara Ponorogo Maryono Adnan dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo di Kantor Radio Dutanusnatara jalan Sidoluhur 2A, Ponorogo.
Permintaan maaf itu dilakukan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pelaku SMT kepada Endang Widayati wartawan radio Dutanusantra fm, Kamis 21 Mei 2020 lalu dengan TKP di desa Gupolo.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo Hadi Sanyoto usai menerima ke-4 orang tersebut menyatakan ada pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18.
Sempat ada alasan sikap pelaku tersebut karena pengaruh physikis penanganan covid-19 karena kelalah. Padahal kondisi saat pandemi ini juga terjadi pada para wartawan.
Camat Babadan Suseno mengakui permasalahan ini sudah mengganjalnya sejak beberapa hari lalu.
Dan setelah melalui proses mediasi oleh PWI Ponorogo dan juga Direktur Radio akhirnya maka disepakati dilakukan upaya damai dengan permohonan maaf dari pelaku secara langsung.
“Dan peristiwa ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi para perangkat untuk tidak melakukan tidakan seperti itu kepada wartawan,” pungkasnya. (as)