Home Headline Izin Kementerian PU Turun, DLH Ponorogo Akhirnya Tebang Pohon Mati di Jalan...

Izin Kementerian PU Turun, DLH Ponorogo Akhirnya Tebang Pohon Mati di Jalan Arif Rahman Hakim: Diduga Sengaja Diracun

0

KOTA, Media Ponorogo — Setelah sekian lama menanti kepastian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengeksekusi pohon besar yang telah mati di Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di kawasan sekitar MAN 1 Ponorogo.

​Izin resmi dari Kementerian PU ini menjadi prosedur wajib yang harus dilalui, mengingat status pohon tersebut berada di atas lahan yang menjadi kewenangan kementerian.

Tanpa izin ini, pihak DLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemangkasan maupun penebangan.

​Di balik tindakan penyelamatan lingkungan ini, tersimpan fakta yang cukup memprihatinkan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa pohon perindang jalan tersebut sengaja dimatikan oleh pihak tak bertanggung jawab menggunakan cairan berbahaya.

​Demi menuntaskan dan memastikan kelancaran penanganan, proses eksekusi ini melibatkan koordinasi lintas instansi yang melibatkan pihak kepolisian, Kementerian PU, serta Pemerintah Kelurahan Kertosari.

​Sebanyak 15 personel diterjunkan langsung oleh DLH ke lokasi. Operasi ini berjalan terstruktur, mulai dari pemangkasan dahan-dahan tinggi menggunakan kendaraan crane hidrolik, pemotongan batang utama berukuran besar menggunakan gergaji mesin (chainsaw), hingga pembersihan serpihan kayu dan pengangkutan log ke atas truk bak terbuka untuk dibawa pergi.

​Pohon di perkotaan bukan sekadar hiasan estetika semata, melainkan elemen vital yang memberikan keteduhan bagi pengguna jalan sekaligus menyerap polusi udara.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak merusak, mematikan, atau menebang pohon perindang secara sembarangan.

​Pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Jika warga menemukan tindakan perusakan atau indikasi serupa terhadap pohon-pohon publik, diimbau untuk segera mendokumentasikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Ingatlah bahwa menjaga satu pohon sama artinya dengan menjaga kelangsungan kehidupan. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here