Home Headline Pemotor Asal Madiun Meninggal Usai Mendahului & Selip, Lalu Tertabrak Pickup di...

Pemotor Asal Madiun Meninggal Usai Mendahului & Selip, Lalu Tertabrak Pickup di Kauman Ponorogo

0

KAUMAN, Media Ponorogo – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di jalan umum jurusan Ponorogo – Sampung, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (09/09/2026) siang.

Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian usai terjatuh dan tertabrak mobil pikap.

Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Fita FA. (19), seorang pekerja swasta asal Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE-2148-HY.

Sementara itu, pengemudi kendaraan pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi AE-8821-NG diketahui bernama Aris (31), warga Dusun Claket, Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, menjelaskan bahwa insiden bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

“Saat mencoba mendahului kendaraan di depannya, sepeda motor korban bergerak terlalu ke kanan lalu mengalami selip hingga terjatuh sendiri di badan jalan,” ujar Iptu Abdul Cholik saat dikonfirmasi.

Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan (Selatan ke Utara), melaju mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikemudikan Aris dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan tak dapat terhindarkan.

“Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tambah Iptu Abdul Cholik.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.50 WIB ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas Kepolisian Satlantas Polres Ponorogo yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna penanganan hukum lebih lanjut. (Muh Nuryasin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here