PONOROGO, Media Ponorogo – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Bulu Lor Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo berlangsung tertib, aman dan lancar, pada Senin (7/8)2023) di Gedung Balai Desa setempat.
Ada dua calon kepala desa pada pemilihan tersebut yakni, Agus Siswanto dan Sudarwati. Berdasarkan musyawarah desa, secara mufakat menetapkan Agus Siswanto (Gejos) memimpin Desa Bulu Lor hingga tahun 2025 mendatang.
Agus melalui musyawarah desa yang dipimpin Ketua BPD Jadi, secara bulat dan mufakat ditetapkan menjadi kepala desa hingga tahun 2025 yang disaksikan langsung oleh Camat Jambon, Waka Polsek Jambon, Danramil dan masyarakat yang hadir.
Camat Jambon Imam Rohni, S.Sos, M.Si, menyampaikan atas nama Pemerintah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan Musyawarah Pemilihan KDAW di desa Bulu Lor Kecamatan Jambon berjalan tertib, aman dan lancar.
“Semua ini berkat dukungan semua pihak. Terima kasih kerjasama pihak keamanan, Polsek, Koramil dan Satpol-PP kecamatan Jambon serta pihak desa Bulu Lor, juga ini berkat kerja keras panitia pemilihan dan BPD, dan seluruh masyarakat desa Bulu Lor,” kata Camat.
Iya juga berpesan agar masyarakat desa Bulu Lor bersama-sama mendukung Agus sebagai kepala Desa Antar Waktu terpilih.
Sementara Sekretaris Desa Bulu Lor yang juga sekretaris Panitia Pemilihan KDAW Siti Mariyam menyebut, sebelum dilakukan pelaksanaan pemilihan (voting) dilaksanakan musyawarah desa.
“Ditahap musyawarah desa, sudah sepakat dan menetapkan Agus Riyanto sebagai kepala desa pengganti antar waktu. Sehingga tidak sampai dilakukan pemilihan suara atau voting,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil musyawarah desa, panitia menawarkan lagi ke semua peserta dan ternyata mereka sudah sepakat dan menetapkan Agus sebagai kepala desa, sehingga tidak sampai dilakukan pemilihan suara.
“Panitia menyiapkan semua kelengkapan pemilihan, seperti bilik suara, kotak suara dan semua kelengkapan sudah disiapkan panitia, untuk persiapan bila dilakukan pemilihan suara,” jelasnya.
Dikatakan, dalam pemilihan KDAW tersebut ada 58 pemilih yang memiliki hak suara dan ditetapkan melalui musyawarah desa, namun yang hadir ada 55 orang, dengan keterangan 2 orang hadir namun waktunya terlambat dan satu orang ijin.
“Seluruh proses sesuai Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 tahun 2018 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, serta telah disepakati semua pihak,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa Bulu Lor periode 2019 – 2025 yang ditinggalkan Almarhum Senu yang wafat tanggal 17 Desember 2022 lalu. (nur).