PONOROGO – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Ponorogo membuka layanan JATIL (Belajar dan Latihan) bagi calon pemohon SIM Surat Izin Mengemudi.
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal S.E., M.M. Mengatakan, layanan JATIL sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
“Tujuan diadakan JATIL (belajar dan latihan) untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM,” kata Kasat Lantas AKP Ayip Rizal Selasa (08/11/2022)
Dia mengungkapkan dengan cara tersebut para pemohon SIM dapat mempunyai kemampuan sebelum melakukan ujian praktik SIM.
“Melalui layanan JATIL (belajar dan latihan) ini diharapkan masyarakat semakin memahami bagaimana dalam tertib dan disiplin berlalulintas. Sehingga peluang untuk kelulusan dalam pemohonan SIM semakin terbuka lebar” ungkapnya
Sedangkan untuk jadwal layanan JATIL (belajar dan latihan) dijelaskan Kanit Regident Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, S.H., dilakukan mulai pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib di lapangan Uji Praktik SIM Satpas Polres Ponorogo.
Dikatakan, tidak ada ketentuan khusus untuk masyarakat yang akan melakukan program JATIL, ketentuan hanya sesuai dengan ketentuan persyaratan penerbitan SIM, seperti sehat jasmani dan rohani.
“Jadi sepanjang sesuai ketentuan diatas, JATIL (belajar dan latihan) ini terbuka untuk umum, silahkan bagi masyarakat khususnya masyarakat Ponorogo untuk bergabung dalam program ini, Insyaallah kami bantu dalam memberikan edukasi dalam disiplin dan tertib berlalulintas, untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM baru,” pungkas Iptu Dwi Kustiawan, S.H. saat dikonfirmasi awak media di lokasi yang berbeda. (mny).