Home Birokrasi Paripurna DPRD Ponorogo Jawaban Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas Usulan 3 Rancangan...

Paripurna DPRD Ponorogo Jawaban Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Bupati atas Usulan 3 Rancangan Perda Inisiatif DPRD tahun 2022

0

PONOROGO – Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo tentang jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD kabupaten Ponorogo tahun 2022, Pembentukan pansus Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023 dan Pembentukan Pansus 3 Raperda inisiatif DPRD kabupaten Ponorogo tahun 2022, Senin (7/11/2022) di gedung Paripurna lantai 3 DPRD Ponorogo.

Rapat dipimpin Wakil Pimpinan DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno diruang rapat Paripurna dengan didampingi wakil pimpinan DPRD Anik Suharto, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, anggota DPRD, Forkopimda, OPD, Camat, sekwan DPRD Ponorogo.

Ribut Riyanto mewakili 8 fraksi di DPRD Ponorogo dalam sambutannya mengungkapkan,  Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap Usul Persetujuan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo.

Peraturan daerah (Perda) memiliki kedudukan strategis karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.

“Peraturan daerah memiliki fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Menurutnya, Perda merupakan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan
yang lebih tinggi, dimana peraturan daerah tunduk pada ketentuan tata urutan perundang-undangan.

Perda berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan Kesejahteraan Daerah.

Melihat kedudukan dan fungsi Peraturan Daerah (Perda) yang begitu penting maka hal inilah yang melatarbelakangi munculnya 3
Raperda Inisiatif DPRD ini, yaitu:
1. RAPERDA Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.

Dijelaskan, peran strategi pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di daerah adalah secara ekonomis merupakan pusat transaksi para pedagang dan pengunjung pasar, tempat pertemuan sosial, pusat informasi, dan bahkan sebagian pasar menjadi tempat hiburan/ rekreasi serta sumber pendapatan daerah.

“Di beberapa daerah kabupaten, retribusi pelayanan pasar merupakan retribusi penting dan dominan dalam pembentukan retribusi daerah, oleh karena itu eksistensi keberadaan
pasar rakyat perlu terus dilestarikan dan dikembangkan,” katanya.

Oleh karena itu, berdasarkan kondisi-kondisi tersebut diatas maka perlu upaya peningkatan PAD Kabupaten Ponorogo yang berasal dari komponen Retribusi Daerah, yaitu dari Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Kabupaten Ponorogo.

“Agar hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ponorogo ini senantiasa
meningkat dan semakin besar kontribusinya terhadap retribusi daerah sehingga mampu meningkatkan kinerja PAD, maka upaya pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di daerah merupakan pilihan tepat dalam rangka mencapai tujuan dimaksud sebagaimana diusulkannya pembentukan raperda tentang
pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat,” ungkapnya.

2. RAPERDA Tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima

Menurutnya, PKL merupakan kegiatan urban yang perkembangannya sangat fenomenal karena keberadaannya semakin tampak memenuhi ruang kota. Kegiatan ini dipahami sebagai kegiatan yang belum terwadahi, sehingga ruang publik menjadi
satusatunya tempat untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Penggunaan ruang publik telah menjadi suatu karakteristik yang identik dengan eksistensi PKL di banyak kabupaten maupun kota Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo,” ucapnya.

Dijelaskan, Fenomena perkembangan PKL di Kabupaten Ponorogo cukup menarik perhatian karena PKL tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi riil yang harus ditata dan diberdayakan, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota, serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.

“Fenomena ini sebetulnya dapat memberikan kontribusi yang besar dalam aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik. Sebagai contoh pemerintah daerah dapat menyediakan lahan khusus pada setiap sudut kota ada di setiap pusat keramaian. Selebihnya hanya tinggal penyesuaian teknis pengelolaannya agar berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, untuk melaksanakannya maka diusulkanlah pembentukan raperda tentang Pemberdayaan,
Perlindungan, dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

3. RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana Daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana
didefinisikan dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Sesuai kondisi wilayah baik dari sisi geografis, topografis dan tanah yang, maka Kabupaten Ponorogo memiliki potensi terjadinya bencana seperti: banjir, tanah longsor, angin putting
beliung dan kebakaran hutan.

Secara kelembagaan Daerah Kabupaten Ponorogo telah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana.

“Perangkat Daerah tersebut adalah
Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) Kabupaten Ponorogo yang dibentuk berdasarkan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 2),” tuturnya.

Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo tersebut, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya guna mengefektifkan kinerja BPBD tersebut perlu untuk diajukannya Raperda Penanggulangan Bencana yang dapat dijadikan pegangan dan acuan bagi BPBD dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsinya, terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Acara Paripurna dilanjutkan pembentukan pansus Raperda tentang APBD kabupaten Ponorogo tahun 2023 dan pembentukan pansus 3 Raperda inisiatif DPRD kabupaten Ponorogo tahun 2022.

Disepakati, 1 pansus untuk Raperda APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2023 dan 3 pansus untuk Raperda inisiatif DPRD Ponorogo tahun 2022, satu pansus terdiri dari 15 Anggota. (adv/mny/mas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here