Home Daerah Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun: Paparkan...

Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun: Paparkan UU Cukai

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkomitmen memberangus peredaran rokok ilegal yang dinilai telah merugikan negara.

Selain melakukan razia, Satpol PP Kabupaten Ponorogo juga lakukan Sosialisai dan mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis (3/11/2022) di Gedung KORPRI lantai 2 Kabupaten Ponorogo.

Dalam paparannya Kepala seksi PKCDT atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun Ibnu Sigit Jatmiko mengungkapkan, bagaimana kita bisa mengidentifikasi pita cukai.

Dirinya menekankan bahwa cara identifikasi ini perlu diketahui masyarakat, sebab dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen namun juga produsen dan negara.

“Sanksinya secara umum adalah denda 2 sampai 20 kali lipat biaya cukai yang harus dibayar dan hukuman penjara 1 sampai 8 tahun,” katanya.

Selain itu, kehadiran peserta dari Satpol PP, Damkar, perdakum dan Kominfo, mereka adalah ujung tombak, bisa memberitahukan pada masyarakat, apa itu rokok ilegal, ciri-cirinya.

Dia juga menjelaskan, dengan sosialisasi ini diharapakan mereka paham terkait rokok ilegal tentunya akan merugikan dan mengurangi pendapatan negara.

“Sebaliknya, jika pendapatan cukai kita tinggi maka pendapatan negara juga besar, dan ini nanti juga akan dikembalikan ke masyarakat. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Yang langsung lanjut Ibnu Sigit akan dikembalikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang tidak langsung bisa berupa pembangunan infrastruktur, keamanan, kesehatan yang dikelola oleh pusat.

“Dana DBHCHT juga dikelola oleh Pemda setempat yang memproduksi atau yang punya pabrik atau pertanian tembakau,” paparnya.

Dia juga menyebut, dana yang diserap dar di Kabupaten Ponorogo sejumlah 100 milyar lebih, sedang dana DBHCHT nya sekitar 22 milyar.

“Tahun depan sekitar 23 milyar dari dana DBHCHT,” jelasnya.

Saya menghimbau, kepada produsen jangan memproduksi rokok ilegal dan kepada penyalur yang menjual, jangan menjual rokok ilegal pada konsumen dan konsumenpun, jangan merokok rokok ilegal, karena pendapatan dari rokok yang legal berupa cukai untuk pembangunan negara. (adv/mny/mas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here