Home Birokrasi Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Kanit Tipiter: Paparkan Sanksi...

Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Kanit Tipiter: Paparkan Sanksi Pidana

0

PONOROGO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis (3/11/2022) di Gedung KORPRI lantai 2 Kabupaten Ponorogo.

Dalam kesempatan tersebut Agus Supriyanto Kanit Tipiter Kepolisian Polres Ponorogo menjadi Nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ponorogo Agus Supriyanto mengatakan, mari bersama-sama melakukan pencegahan dan upaya penindakan atau gempur rokok ilegal bisa terlaksana di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Ini dilakukan untuk peningkatan hasil cukai yang akan dikembalikan pada wilayah atau produksi hasil cukai yang tinggi,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait cukai berpatokan pada UU nomor 37 tahun 2007, dimana cukai yaitu suatu pungutan negara yang diterapkan pada barang tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang.

“Yaitu tembakau, cigaret, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya, semua produk ini akan dikenakan cukai,” jelasnya.

Agus juga menyebut, bila penegak perda seperti Satpol-PP saat dilapangan untuk melakukan penertiban terkait dengan barang-barang yang ada Cukainya, namun tidak dikenakan cukai karena campurannya tidak ada dari luar negeri, dan tidak punya merek, maka itu tidak dikenakan cukai.

“Ketentuan pidana terkait dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 dan perubahan Undang-undang no 11 tahun 1995 Tetang cukai, ketentuan pidana yakni pasal 50 tanpa memiliki izin menjalankan perusahaan pabrik atau penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai yang menyebabkan kerugian negara dipidana dengan penjara 18 th dan denda 10 kali cukai yang belum dibayar,” paparnya.

Kemudian pasal 51 yaitu pengusaha pabrik yang melakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 huruf a yang mengakibatkan kerugian negara akan dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pasal 54 barang siapa menawarkan, menjual, menyerah barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai dipidana paling lama 10 tahun dan denda 10 kali lipat cukai yang harus dibayar.

Pasal 55 memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas, dipidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai yang harus dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Beredarnya pita cukai palsu maka kita gunakan pasal 55, kalau sementara kita begitu faham, maka dengan sosialisasi ini maka kebocoran terkait dana cukai, agar bagi hasilnya besar, maka semua peserta yang hadir disini sebagai ujung tombak di wilayah Ponorogo, agar benar-benar diawasi, barang-barang ditoko, distributor yang datang bila Cukainya palsu, atau tidak ada cukainya bisa melaporkan,” tukasnya. (adv/mny/mas).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here