Home Daerah Peras Gay asal Ponorogo, 3 Oknum LSM dan Wartawan asal Semarang Diamankan...

Peras Gay asal Ponorogo, 3 Oknum LSM dan Wartawan asal Semarang Diamankan Polres Ponorogo

0

PONOROGO – Sejumlah oknum LSM dan wartawan asal Kota Semarang Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian Polres Ponorogo.

Pasalnya mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo (seorang gay).

Dari barang bukti yang diamankan petugas, yakni kartu Mitra Pers Pos, kartu Pers Media Tipikor, kartu  LSM KPK (Komisi Penegak Keadilan Jateng) dan kartu LSM Peduli Insani Jawa Tengah.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MAA (48) dengan pelaku I (19 ) warga Semarang Jawa Tengah melalui aplikasi gay WALLA dua bulan lalu.

Usai berchating ria, korban dan pelaku yang kini buron ini pun berlanjut berkirim pesan melalui Whatsapp untuk bertemu di Ponorogo.

Lalu pada 28 Mei 2022, pelaku I menemui korban di toko Star A miliknya yang berada di Jalan Raya Mlarak-Sambit.

Di dalam toko ini lah pasangan Gay ini melakukan hubungan badan, setelah sebelumnya korban menyuruh pulang pekerja toko.

“Usai berhubungan korban lantas memberi imbalan pelaku I sebesar Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo dalam pres release, Rabu (8/6/2022).

 

“Selanjutnya, Adi alias IN mengajak satu temannya berinisial AAS (25 th) berprofesi sebagai wartawan dan datang menemui MS. Dengan dalih Adi alias IN telah dipermalukan atas hubungan sesama jenis tersebut. Sementara AAS berdalih untuk memediasi masalah ini,” ucapnya.

selanjutnya, pelaku AAS meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik dengan meminta uang tebusan Rp 13 juta rupiah. Apabila tak dituruti, pelaku AAS mengancam MS akan menyeberluaskan hubungan sesama jenis itu kepada keluarganya (MS).

“Korban MS keberatan dengan nominal itu dan akhirnya sepakat dengan pelaku serta menyerahkan uang Rp 5 juta rupiah. Mendapati laporan dari korban, aparat kepolisian Polres Ponorogo akhirnya meringkus pelaku AAS,” ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan juga mengamankan dua pelaku lain yakni NY (42 th) dan SG (42 th) yang juga mengaku terlibat kasus pemerasan ini. Keduanya juga mengaku sebagai wartawan dan LSM.

“Pelaku AAS merupakan warga Kecamatan Mrenggeng, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan NY dan SG merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah,” bebernya.

Sementara itu, Adi alias IN yang juga warga Semarang, Jawa Tengah, saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena telah melarikan diri. Pihaknya masih mendalami kasus ini lagi, karena diduga ketiga pelaku merupakan sindikat pemerasan.

“Kita mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 4,5 juta, kartu LSM KPK, kartu pers media mitra pos, media tipikor, bukti transfer dari korban, ATM BRI milik NY dan 4 handphone,” bebernya.

Pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP yang intinya tentang ancaman dan tindak pidana pemerasan. “Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo,” tandasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here