PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagkum bekerjasama dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) menggelar kegiatan Penyaluran Minyak Goreng Curah kepada Pedagang untuk dijual kembali ke konsumen.
Kegiatan dilaksanakan Rabu, (16/3/2022) dengan sasaran yang dikhususkan kepada para pedagang Pasar Legi Ponorogo.
Sejumlah 79 pedagang mendapatkan jatah alokasi minyak goreng curah total 6000 kg dengan harga beli Rp. 14.500/kg.
Secara teknis, pedagang yang sudah terdata untuk mendapatkan alokasi minyak goreng curah bisa menjual minyak tersebut ke konsumen.
Tentunya dengan tidak melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan yaitu Rp. 15.600/kg.
Jika nantinya ada yang menjual melebihi ketentuan maka akan mendapat sanksi tegas. (mas)