PONOROGO – Peresmian Pasar Legi oleh Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo pada tanggal 9 Februari 2021 lalu ternyata berbuntut panjang.
Acara peresmian pasar empat lantai itu telah dilaporkan ke Polres Ponorogo oleh Muhammad Yani aktivis LSM 45, Jum’at (12/2/2021).
Karena dinilai telah terjadi kerumunan orang di masa melonjaknya kasus Covid-19 baik di Ponorogo maupun di skala nasional.
Apalagi pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 telah dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro dan PPKM Kabupaten berdasarkan keputusan Bupati Ponorogo.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan, melanggar SK. Bupati nomor 477 tahun 2021 dan konsideran lainnya tentang pencegahan covid-19.
Selain itu Bupati Ipong diduga telah melanggar pasal 160 KUHP yang isinya tidak menurut perintah undang undang maupun perintah jabatan.
Dalam laporannya, aktivis LSM 45 itu membawa sejumlah berkas diantaranya foto copy SK Bupati Ponorogo, undangan kegiatan peresmian Pasar Legi dan foto-foto kerumunan masa saat kegiatan tersebut berlangsung.
Muh Yani mengungkapkan banyak warga yang menyapaikan keluhan dan kekecewaan yang mendalam terkait perilaku tak meneladani Bupati Ipong Muclissoni dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Perilakukannya sebagai kepala daerah selalu kontradiktif. Dimana, pada 9 Februari kemarin dengan surat keputusan Bupati nomor 188.45/477/405.01.3/2021 mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM). Tapi dia sendiri malah melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
“Aturan itu bukan hanya untuk rakyat saja tapi pejabat pembuat aturan itu harusnya juga mentaati bahkan meneladani tapi Bupati Ipong malah kontradiktif,” kritiknya.
“Rakyat tidak boleh menggelar resepsi, tidak boleh berdagang pada jam tertentu tapi bupati malah sak penakke dewe ora neladani blas. Hukum harus ditegakkan,” imbuh Muh. Yani.
Atas laporannya ini, Muh Yani berharap Kapolres Ponorogo membuka hati. “Jangan sampai dalam menegakkan hukum terkait penegakan disiplin protokol kesehatan juga kontradiktif. Yang rakyat kecil setiap hari dirazia, dihukum, didenda, tapi bupati melanggar protokol kesehatan dibiarkan saja,” ucapnya.
Bahkan, Muhammad Yani berharap Polres Ponorogo dapat memproses dan menindaklanjuti laporannya tersebut.
Bahkan, jika diperlukan akan menyampaikan laporan hingga ke Polda Jatim. (mas)