Home Headline Nikah di Masa Pandemi, KUA Sooko Terapkan Prokes Ketat

Nikah di Masa Pandemi, KUA Sooko Terapkan Prokes Ketat

0

PONOROGO – Selama masa pandemi, pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sooko Kabuaten Ponorogo tetap berjalan.

Namun dalam pelaksanaannya wajib melaksanakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat.

Meky Hasan Tachtarudin Kepala KUA Sooko mengatakan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

Adapun batasannya, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

Sedangkan, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

“Dalam hal protokol kesehatan dan atau ketentuan diatas tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” tegasnya.

Selain peraturan tersebut, KUA juga menekankan sejumlah peraturan lainnya yang perlu dipatuhi saat pelaksanaan akad nikah.

Yaitu seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

“Sedangkan untuk pasangan calon pengantin serta penghulu diwajibkan menggunakan sarung tangan,” tegasnya.

Meky menyebutkan, protokol kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam NOMOR: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Meski getol melakukan sosialisasi, Meky menyebut masih menemui kendala yang dihadapi.

“Masih sering ditemui masyarakat yang enggan memakai masker atau face shield di lokasi pernikahan,” ungkapnya.

“Bila tidak ada penjagaan dari satgas covid tingkat desa Sarana cuci tangan atau and sanitizer tidak digunakan secara menyeluruh. Bahkan, tamu undangan yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan,” imbuhnya.

Ia berharap, Covid-19 ini segera berakhir. Oleh karenanya untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan kerjasama seluruh stake holder yang ada untuk selalu mematuhi protocol kesehatan.

“Kepada segenap tamu undangan, apabila ada penegakan protokol kesehatan dari petugas KUA, mohon dengan legowo menerimanya, tanpa tersinggung atau marah-marah. Penyelenggara pernikahan seyogyanya menyediakan masker yang lebih, untuk berjaga-jaga jika ada tamu yang tidak membawa masker,” pungkasnya. (agus rifai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here