PONOROGO – Masyarakat Kota Reyog yang masih membandel tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 siap-siap kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)-nya bakal disita oleh petugas.
Sanksi itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Ipong Muchlissoni. SE bernomor 713/1901/405.01.3/2020 itu tentang pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Ponorogo.
Dalam SE terbaru tersebut pada point IV a disebutkan sanksi bagi bagi setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Selain teguran lisan, pada sanksi administratif petugas bakal menyita KTP selama 14 hari. Pemberian sanksi dilakukan seketika pada saat terjadinya pelanggaran.
Sekdakab Ponorogo Agus Pramono Rabu (22/07/2020) lalu mengakui SE terbaru ini mengikuti aturan Kemenkes terkait adaptasi kebiasaan Baru.
SE yang berlaku hari ini Jumat (24/7/2020) ini, nantinya masyarakat yang terjaring razia akan ditempatkan di Pusdal Ops sambil mengisi berita acara dan lainnya. (as/nur)