Home Daerah Nekad Main Judi Dadu Kopyok, Bandar & Penombok dicokok Polisi, Tempuran-Sawoo

Nekad Main Judi Dadu Kopyok, Bandar & Penombok dicokok Polisi, Tempuran-Sawoo

0

SAWOO – Masa Pandemi covid-19, masih nekad gelar judi dadu kopyok, bandar dan penombok dicokok unit reskrim Polsek Sawoo, Jum’ at (26/06/2020) pukul 16.45 Wib.

Lokasi penangkapan Tindak Pidana Perjudian jenis Dadu kopyok, terjadi di rumah  Yateno alamat Dukuh Sumber,  Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

 

Penangkapan para pelaku judi dadu kopyok bermula, Rabu (23/06/2020) anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Jum’ at (26/06/2020) dilakukan penggerebekan.

Kapolsek Sawoo AKP. Edi Suyono saat dikonfirmasi mediaponorogo.com membenarkan adanya penangkapan tindak pidana pelaku judi jenis dadu kopyok di rumah Yateno Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Sawoo, Ponorogo.

“Pelaku yang diamankan, Toiman Bin Soimin, (umur 61 tahun), Dukuh Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Ponorogo sebagi Bandar dan Pamuji bin  Meseno  48 th. Dukuh Krajan, rt 04 rw 03, Desa Tumpak Pelem, kec.  Sawoo, Ponorogo, Penombok,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas lanjut AKP. Edi Suyono, 1 (satu) set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan 3(tiga) buah dadu, 1(satu) buah lampu dan kabel sebagai penerangan, 1(satu) lembar beberan dari plastik warna putih dan Uang Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sawoo, Rabu, (23 Juni 2020) sekira pukul 15.45 wib, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik  Yateno Dukuh Sumber, Desa Tempuran, Sawoo, Ponorogo ada perjudian jenis dadu kopyok.

Selanjutnya Unit reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Ternyata informasi tersebut benar adanya. Selanjutnya Jumat  (26 Juni 2020) sekira pukul 16.45 wib, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan  Toiman Bin Soimin, alamat di Dukuh Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Tempuran, Sawoo, Ponorogo sebagai Bandar dadu kopyok.

Dan Pamuji Bin Meseno Umur 48 alamat dukuh Krajan rt 04 rw 03 Desa Tempuran, Sawoo, Ponorogo sebagai Penombok.

Sedangkan para penompok yang lainya berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya pelaku bersama dengan  barang bukti dibawa ke Polsek Sawoo guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kejadian itu, akan dikenai pasal
melanggar tindak pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here