Home Headline Kejari Ponorogo Amankan Rp 3,037 Miliar Kasus Tunjangan DPRD: Dekati Angka BPK...

Kejari Ponorogo Amankan Rp 3,037 Miliar Kasus Tunjangan DPRD: Dekati Angka BPK Rp 3,6 Miliar

0

KOTA, Media Ponorogo – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026 terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengamankan uang negara sebesar Rp1,049 miliar pada Rabu (12/8/2026) sore.

Penyitaan ketiga ini menambah deretan pengembalian uang dari objek perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah mengamankan Rp748 juta pada tahap pertama dan Rp1,240 miliar pada tahap kedua.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan korps adhyaksa kini telah menembus Rp3,037 miliar.

Sejumlah Fraksi Datangi Kejari
Di hari yang sama, sejumlah perwakilan fraksi di DPRD Ponorogo mendatangi Kantor Kejari untuk menyerahkan kelebihan uang tunjangan perumahan yang mereka terima.

Langkah kooperatif ini dinilai menjadi poin penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Kesadaran Mandiri Tanpa ‘Surat Panggilan’
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak pernah menyurati secara khusus pimpinan maupun anggota dewan untuk menagih pengembalian uang tersebut.

Menurut Zulmar, pengembalian dilakukan atas kesadaran para anggota dewan sendiri setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Kami tidak pernah menyurati dewan untuk mengembalikan kerugian negara. Kami hanya mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam upaya pemulihan negara. Alhamdulillah, ada kesadaran dari mereka untuk mengembalikan,” terang Zulmar dalam keterangan resminya.

Pengembalian dana secara bertahap ini berdampak positif pada pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Dengan total Rp3,037 miliar yang sudah berada di tangan kejaksaan, kini selisih kerugian negara yang tersisa hanya tinggal sekitar Rp563 juta.

Kejari Ponorogo memastikan bahwa penindakan hukum dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara akan terus berjalan berdampingan hingga perkara ini tuntas sepenuhnya. (Muh Nuryasin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here