KOTA, Media Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,240 miliar pada Selasa sore (11/8/2026).
Penyitaan ini menambah daftar barang bukti keuangan yang telah diamankan penyidik. Sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Kejari Ponorogo juga telah menyita dana sebesar Rp748 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, kepada sejumlah wartawan mengatakan dari dua tahap penyitaan tersebut, akumulasi uang negara yang berhasil diamankan kini mencapai angka yang fantastis.
”Total dari dua kali penyitaan tersebut kini berjumlah Rp1,988 miliar,” tegas Zulmar Adhy Surya dalam rilis pers di hadapan awak media.
Zulmar menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Penyelidikan perkara yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-1/M.5.26/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum (pro justitia), Kejari Ponorogo juga menggandeng lembaga audit independen untuk menghitung pasti nilai total kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan awal bersama auditor, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Pihak Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berkembang dan tidak berhenti di sini. Pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran aset tambahan masih terus dilakukan hingga kasus ini tuntas secara terang benderang.
Sementara itu pantauan awak media di Kejaksaan negeri Ponorogo mulai siang sampai sore hari sejumlah anggota DPRD Ponorogo keluar masuk di kejaksaan. Mereka ada yang lewat belakang, ada yang lewat depan. (Muh Nuryasin)















































