PONOROGO – Bupati Ponorogo menginformasikan ada seorang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Dukuh Wotmangu, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo meninggal dunia di Rumah Sakit.
Meski berstatus PDP, pasien yang meninggal tersebut dimakamkan sesuai protokol Corona, Senin malam (18/5/2020).
“Tadi malam ada warga Wotmangu, Nambangrejo meninggal dunia, orang ini statusnya PDP,” ungkap Bupati Ipong Muchlissoni saat konferensi pers, Selasa (19/5/2020) di Pringgitan.
Bupati menyebut, sesungguhnya kalau dilihat dari riyawat yang bersangkutan bukan PDP. “Karena orang ini tidak punya riwayat ke luar kota dan tidak punya riwayat bertemu pasien yang terkonfirmasi positif,” sebutnya.
“Umur 73 tahun, orang tersebut memang memiliki sakit paru-paru, jauh sebelum adanya pandemi Corona,” sebutnya.
“Tapi dokter tetap ngotot menetapkan sebagai PDP. Saya walaupun bupati tidak intervensi keputusan dokter. Ya sudah tidak apa-apa,” ungkap Bupati.
Berdasarkan pemeriksaan rapid test, orang ini hasilnya negatif. “Sudah dirapid test hasil non reaktif dan swab belum keluar,” sebutnya.
Menurut Bupati, proses pemakaman berlangsung tertib dan lancar. Tidak ada penolakan dari masyarakat.
Pemakaman melibatkan tim dari RSU ‘Aisiyah, relawan Desa Nambangrejo, Puskesmas, Koramil, Polsek dan Kecamatan Sukorejo.
“Warga Dukuh Wotmangu Nambangrejo ini dikebumikan protokol Covid-19. Tidak ada penolakan masyarakat. Warga menerima oke-oke saja. Cuma karena protokol covid 19 warga tidak boleh membantu selain petugas kesehatan dalam pemakamannya,” pungkasnya. (as)