Home Daerah Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian & Penganiayàan di warung Depan GOR Stadion...

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian & Penganiayàan di warung Depan GOR Stadion Gontor Mlarak

0

MLARAK – Ditengah bencana wabah pandemi covid-19 masih berlangsung, Percobaan pencurian dan penganiayaan terjadi, namun bisa digagalkan oleh pemilik warung.

Pasalnya, Sujarno pemilik warung
Depan Stadion Gontor ikut Desa Gontor Kec Mlarak, berhasil memergoki pencuri dan akhirnya terjadi saling memukul.

Bak seperti di film-film eksen layar tv, pencuri dan pemilik warung saling adu jotos, dan pencuri akhirnya berhasil kabur.

Kejadian pencurian dan penganiayaan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 17 April 2020 sekira pukul 01.30 wib. di
warung milik  Sujarno
Depan Stadion Gontor ikut Desa Gontor Kec Mlarak.

Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian pencurian dan penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Mlarak.

“Korban pemilik warunng bernama Sujarno, 45 Th,  dukuh Gontor 1 Rt 01 Rw 02 Desa Gontor Kec Mlarak, Ponorogo,” ujarnya.

 

Barang bukti milik pelaku yang berhasil diamankan petugas,  1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah Nopol Ae 6902 Sx Milik Pelaku yang Tertinggal, 1 (satu) buah Helm merk Mds warna putih milik Pelaku yang tertinggal, 1 (satu) pasang sandal Swalow warna hitam motif Batik milik pelaku yang tertinggal, 1 (satu) buah obeng besar milik pelaku warna merah yang Tertinggal, 1 (satu) buah Gembok warung Yang dirusak, 1 (satu) buah Grendel warung yang rusak,1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah kunci kontak.

“Pelaku berinisial Mis (Residivis) 41th,  Jalan Sultan Trenggono no 20 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, akhirnya bisa ditangkap diwilayah Kota Ponorogo,” ujarnya.

Kronologis kejadian lanjut AKP. Sudaroini, korban dan istri tidur di warungnya di depan Stadion Gontor.

Sekira pukul 01.00 korban keluar untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Korban masuk kedalam untuk istirahat.

“Sekitar 10 menit terdengar ada sepeda motor berhenti di depan, korban cuma diam dan mendengarkan. Korban mendengar pelaku berjalan ke warungnya dan berusaha merusak gembok dan masuk ke warung,” ucapnya.

Setelah gembok berhasil di rusak, Korban (pemilik warung) keluar dan mergoki pelaku.

“Kemudian pelaku lari ke arah Timur sekira 200 m pelaku sempat di kejar oleh korban dan istri korban teriak ” Maling Maling”dan terjadilah perkelaian. Setelah berkelai dan saling pukul,  Pelaku bisa melarikan diri kearah persawahan,” jelasnya.

Mendengar suara maling main akhirnya tetangga korban bangun keluar rumah hendak membantu, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri.

“Kemudian keluarga dan saksi melaporkan kejadian ke Mapolsek Mlarak,” tambahnya.

Saat ini tambah Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, kondisi korban pemilik warung, luka pada pelipis mata kiri luka terbuka 5 cm dijahit karena hantaman dengan alat Tang oleh pelaku

Hasil cek tkp dan riksa saksi dan pelapor, murni terjadi coba curi dan aniaya dengan mengunakan alat berupa tang.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat
psl 363 jo psl 53 jo psl 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here