SAMBIT – Polisi Sektor Sambit dibantu instansi lainnya dan Satpol PP menertipkan pedagang pasar terbesar di Kecamatan Sambit.
Penertiban ini karenakan mereka menjajakan barang dagangannya hingga le badan jalan.
Polsek Sambit Ponorogo bersama dengan Instansi terkait melakukan penertiban pedagang pasar Tamansari yang berjualan di bahu jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Selasa (14/04/2020).
Penertiban dilakukan karena selain mengganggu pengguna jalan, pedagang tersebut masih membandel berjualan di bahu jalan, padahal sudah disediakan lapak-lapak di dalam pasar yang telah diresmikan dan bisa ditempati 15 Maret 2020 lalu.
“Dari penertiban hari ini, para pedagang pasar Tamansari yang berjualan di bahu jalan raya Ponorogo Trenggalek bersedia untuk pindah dan menempati tempat yang telah disediakan di dalam pasar,” ucap Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.
Sebelumnya, kesepakatan bila masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan akan dilakukan penertiban.
“Bahu jalan peruntukanya bukan untuk berdagang, akan tetapi untuk parkir,” terang AKP Sutriatno. (mny).