Home Daerah Polsek Mlarak berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor di Ponorogo

Polsek Mlarak berhasil Mengungkap Sindikat Curanmor di Ponorogo

0

PONOROGO – Polsek Mlarak berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor di Ponpes Al islam Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap tiga tersangka atas nama Yogik D. (19th)  dikuh besuki desa Besuki kecamatan Sambit, ponorogo (pelaku pencurian). Kus  (17th )  dukuh Mijil desa Grogol kecamtan Sawoo, Ponorogo (pelaku pencurian). Dan
Kafi  (19 th) pelajar, dukuh Mukuh rt 8 rw 2 desa Tempursari kecamatan wungu kabupaten Madiun (penadah hasil curian).

Kapolsek Mlarak AKP. Sudaroini, S.H, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Mlarak berdasar laporan,  kemudian dilakukan penangkapan pelaku penadah hasil pencurian kendaraan bermotor lokasi jalan Raya Kanigoro kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Jum ‘at (20/03/2020) pukul 00.30 wib.

“Awalnya berdasarkan laporan dari
seorang pelajar Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak, dukuh Mranggen rt 01 rw 02 desa Beton kecamatan siman Ponorogo. Sedang tkp pencurian di Ponpes Al islam Ds.Joresan Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKP. Sudaroini,  1 lembar Stnk Honda Bead nopol B-3095-TUB an. Umi Khorifah alamat jalan Kayumas Timur Jakarta Timur. 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda bead Nopol B-3095-TUB disita dari tersangka, 1 unit spd mtr susuki satria fu protolan disita dari Tsk  dan 1 unit sepeda motor honda Grand protolan.

Kronologis kejadian kata Kapolsek Mlarak setelah menerima laporan, petugas melaksanakan penyelidikan.

Pada hari Kamis, 19 Maret 2020, pelapor melihat sepeda motor miliknya di suatu tempat di wilayah Madiun.

“Unit reskrim Polsek Mlarak melaksanakan pemantauan dan COD di wilayah Madiun, kemudian petugas mengamankan pelaku dan BB saat transaksi dengan tersangka,” terangnya.

Kemudian dilakukan pengembagan bersama Kanit Res Sawoo, dalam pengembangan diaman 3 unit sepeda motor (satria, honda grand dan Yamaha fis tkp wil Sawoo).

Guna pengembangan lebih lanjut tersangka dan bb dibawa ke Polsek Mlarak.

“Pelaku 1 dan 2 terbukti masuk unsur psl 363 Kuhp dan Pelaku 3 sebagai penadah barang curian masuk psl 480 Kuhp,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here