PONOROGO – Pekat, judi oneline jenis togel masih saja dilakukan warga, meskipun sudah banyak yang ditangkap.
Seperti yang dilakukan Toni alias gegroh (37 thn) dan Suparno (38 thn) asal Gandu Kepuh dan Gontor ini salah satunya. Ia masih membandel berjudi togel jenis oneline.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan judi jenis togel.
Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo lanjut Iptu Edy, berhasil menangkap dua pelaku judi jenis togel di dukuh Ngujung rt 03 rw 02 Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Rabu (09/10/2019) pukul 18.30 wib.
“Dua pelaku berhasil diamankan, Toni R. alias Egroh (37thn), Dukuh Ngujung Rt 03 Rw 02 Desa Gandukepuh Kec. Sukorejo, Ponorogo dan Suparno Dukuh Gontor I Rt 03 Rw 02 Ds. Gontor Kec. Mlarak, Ponorogo,” ucapnya.
Kronologis kejadian lanjut Iptu. Edy, Rabu (09 Oktober 2019) sekira pukul 18.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan informasi bahwa di Dukuh Ngujung Desa Gandukepuh, Sukorejo, Ponorogo ada penjual judi togel.
“Atas informasi ini, dilakukan penyelidikan dan benar didapati Toni sebagai pengecer menjual judi togel dengan ditemukan Barang bukti berupa ( satu ) buah HP Samsung Galaxy J2 warna hitam, 2 ( dua ) lembar kertas bertuliskan nomor togel berikut sejumlah uang tombokan, 5 ( lima ) lembar kertas bertuliskan ramalan singgapor gareng dan Uang sejumlah Rp 167.000,- ( seratus enam puluh tujuh ribu rupiah ),” ucapnya.
Selanjutnya menurut keterangan Toni, hasil penjualan judi togel tersebut disetorkan kepada Suparno sebagai Pengepul dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah HP Samsung JT 19003 warna hitam, 1 ( satu ) lembar kartu ATM ( anjungan tunai mandiri ) BNI An. Suparno, 1 ( satu ) buah Buku rekening BNI An. Suparno dengan nomer rekening 0445734286, 1 ( satu ) lembar kertas resi pengiriman/transfer dari Nomer Rekening Suparno ke Nomer Tujuan 0717473010 An. Rohman sebagai bandar judi online dan Uang sejumlah Rp 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ), kemudian oleh Suparno hasil judi togel tersebut disetorkan ke Bandar judi Online.
“Dari penangkapan dua tersangka, pelaku diamankan beserta barang bukti nya dan dibawa ke Polsek Sukorejo untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil Riksa pelaku dan Gelar perkara
terhadap kedua pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal perjudian jenis togel secara online sesuai pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (mny).