PONOROGO (MP) – Sebanyak 8.600 lebih calon pemilih di Kabupaten Ponorogo terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak Provinsi Jawa Timur yang akan digelar besok, Rabu(27/6) karena belum melakukan perekaman e KTP elektronik.
Jumlah itu berdasarkan data di Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo, dimana mereka sampai sekarang belum memiliki e KTP karena belum melakukan perekaman.
Vifson Suisno selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo tetap akan memberikan kesempatan untuk warga yang belum melakukan perekaman sampai tps belum tutup yaki sebelum pukul 01.00 wib.
“Kebijakan yang sudah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama KPU , Panwaslukab, Kapolres, Kodim dan instansi terkait. Bagi warga sesuai dengan data dari KPU yang belum melakukan perekaman, pihaknya akan melayani warga mulai hari ini sampai malam hari, sampai besok tanggal 27 Juni 2018 jam 01.00 WIB siang,” ujar Vifson diruang kerjanya.
Ia juga menjelaskan, kalau sampai dengan batas waktu sampai besok pukul satu siang belum melakukan perekaman, maka warga tersebut secara otomatis hak pilihnya akan hangus.
“Ini perlu kita sampaikan, mereka sebagai warga berhak mendapatkan pelayanan dasar, tetapi mereka juga mempunyai kewajiban untuk mengurus dan melengkapi administrasinya,” tuturnya.
Dikatakan, bagi warga Ponorogo yang sudah melakukan perekaman namun hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP elektronik atau belum mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP, maka secara resmi kita sampaikan agar segera merapat di kantor Dukcapil Ponorogo.
“Silahkan mereka yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan e-KTP elektronik silahkan datang ke Dukcapil Ponorogo atau ke UPTD terdekat, kita terbitkan e-KTP nya. Atau silahkan datang langsung ke TPS dan mengatakan kalau sudah melakukan perekanaman dengan melaporkan ke petugas TPS agar dilaporkan ke Dukcapil untuk dilacak di data base,” tukasnya. (mny)