PONOROGO (MP) – Inilah pengakuan IM (53 tahun) penyiram air keras ke Igna (24 tahun) sang pacar akibat cemburu dan sakit hati karena dikhianati cintanya. Pengakuan IM sampai tega menyiram wajah Sang pacar dengan air keras disebabkan jengkel, karena sudah habis puluhan juta rupiah kepada korban untuk mendapatkan cintanya.
“Saya cemburu mas, kita sudah pacaran selama 3 tahun lebih. Dia selingkuh, berhubungan dengan laki lain. Ini sudah tiga kali dilakukannya,” ucap IM kepada awak media usai diperiksa di Polres Ponorogo, (25/06).
Ia juga menceritakan tindakan nekat menyiram sang pacar dengan air keras karena sudah jengkel.
“Selingkuh pertama kita ingatkan, kedua masih kita ingatkan lagi, ketiganya Saya sudah jengkel dan khilaf. Akhirnya ya nekad, karena sudah jengkel,” tuturnya.
Menurutnya, untuk pacaran dengan korban pihaknya sudah mengeluarkan banyak uang dan biaya.
“Sudah banyak biaya yang Saya keluarkan selama pacaran selama tiga tahun lebih, puluhan juta sudah habis. Saat kita tanya, sebabnya memutuskan hubungan, korban tidak mau mengatakan salah Saya apa. Saya tidak punya salah, kenapa dia memutuskan sepihak. Saya sakit hati dan jengkel,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya itu, lanjut IM dirinya siap menerima resiko untuk dipenjara.
“Ya mau bagaimana lagi, ini sudah terjadi dan Saya siap menerima resikonya. Seandainya keluarganya, dan korban masih mau Saya nikahi, Pihaknya masih mau menerima dan siap menikahi, memang ini tujuan Saya,” ungkap IM yang mengaku selama pacaran sering dimintai uang untuk keperluan keluarganya.
Sementara itu jajaran satreskrim Polres Ponorogo Senin (25/06) berhasil menangkap IM pelaku penyiram air keras. Dimana sebelumnya, pelaku yang berasal dari desa Ngrogung Ngebel itu sempat melarikan diri ke Wonogiri. Penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya Kebonsari Madiun.
Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Ponorogo adalah sebuah mobil brio warna merah AE 424 Y yang digunakan IM untuk menyiram Ina (korban) dengan air keras, 1 buah hp merk nokia, 1 hp merk samsung, jilbab warna hitam, baju motif daun dan celana warna hijau. Pelaku akan dikenai pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, tindakan penganiayan berat yang direncanakan. (mny)