PONOROGO (MP) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo tetap mengusulkan enam daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu legislative 2019. Ini berdasarkan rapat pleno KPU, Selasa (13/02) atas usulan dapil yang sudah digelar melalui uji public..
“Pleno yang dilakukan sifatnya hanya usulan ke KPU RI, dasar aturannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yang berhak menentukan berapa jumlah dapil adalah KPU RI,” kata Syaifulloh anggota KPU Ponorogo Divisi Tehnik Penyelenggaraan dan data usai menggelar sosialisasi kampanye Pilgub dan Wakil Gubernur Propinsi Jatim 2018, Rabu (14/02).
Dia mengatakan dalam penyerahan berkas ke KPU RI tersebut tidak hanya hasil Pleno KPU Ponorogo saja, tetapi juga tanggapan dari seluruh partai politik, dan juga dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ponorogo.
“Nanti masukan atau tanggapan dari parpol ini juga akan menjadi masukan bagi KPU RI untuk menetapkan berapa jumlah dapil untuk Ponorogo,” ungkapnya.
Dikatakan, setelah kita lalui uji public penataan dapil bersama seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Ponorogo, pihaknya mengadakan rapat pleno untuk penataan Dapil kursi DPRD Ponorogo pemilu 2019. “Hasilnya dibutuhkan satu usulan,” ucap Saifuloh.
Dia juga menjelaskan, satu usulan itu berdasarkan usulan dan keinginan mayoritas yang hadir dalam uji public. “Pertimbangan ini didasarkan pada, hampir 90% peserta uji public kemarin mempertahankan jumlah Dapil tetap, sesuai dengan Pemilu 2014,” terangnya.
Selain itu Saifulloh juga menambahkan, pertimbangan satu usulan itu adalah jumlah 6 dapil itu tidak ada pelanggaran dari tuju prinsip, baik itu kesetaraan, sintem pemilihan proporsionalitas, proporsional, kondisifitas dan berkesinambungan.
“Jadi seminimal mungkin tidak dilakukan perubahan, kecuali kalau sampai ada tambahan jumlah penduduk sehingga satu dapil melebihi dua belas kursi atau satu kecamatan itu melebihi dua belas kursi,” ucapnya.
Lebih lanjut Saifulloh juga mengatakan, KPU-RI itu dalam pemilu 2019, KPU Kabupaten mengajukan usulan maksimal tiga usulan.
“Artinya bisa kita pahami, satu usulanpun boleh, dua juga boleh. Sehingga hasil dari rapat Pleno KPU memutuskan satu usulan yakni pemilu legislative 2019 nanti untuk Ponorogo tetap enam Dapil dan jumlah kursi 45 dengan jumlah pemilih dibawah satu juta,” pungkasnya. (mny)