Home Daerah Unit Reskrim Polsek Sambit Bekuk 3 Pengedar Narkotika & Pil dobel L

Unit Reskrim Polsek Sambit Bekuk 3 Pengedar Narkotika & Pil dobel L

0

PONOROGO – Berawal dari informasi masyarakat, dan pengakuan dari ERD (25 thn) warga Sawoo bahwa pil doubel L tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Muhammad Sahrul Fajar (19 thn) yang beralamatkan di daerah Kabupaten Tulung Agung, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap tersangka di Dukuh Popoh Desa Besole Kec Besuki Kabupaten Tulungagung, Sabtu (28/09/2019) pukul 01.00 wib.

Penangkapan tetsangka 1 berikut
dengan  barang bukti dari tangan tersangka I berupa 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 1.000 (seribu) butir pil doubel L, 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) butir pil doubel L, yang di akuinya bahwa barang berupa Pil doubel L tersebut di dapat dari tersangka II Muhammad Rafil (28 thn).

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan lagi, hingga petugas juga berhasil menangkap tersangka II dan tersangka III Fendi Hendra Hermawan (26 thn)  di dalam Kos alamat Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu kabupaten Tulunganung.

 

Dan pada saat di lakukan penggeledahan di dalam kos petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 6 ( enam ) palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang di duga sabu, 1 ( satu) buah Timbangan Digital, 3 (tiga) korek api , 2 (dua ) buah Bong ( alat Hisap ) , 7 ( tujuh ) bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 1000 (seribu) pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 7000 ( tujuh ribu) pil doubel L, 8 (delapan) bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 50 (lima puluh) butir pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 400 ( empat ratus) pil doubel L.

Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.kom menuturkan, pengungkapan jaringan narkoba dan pil dobel L sebagai atensi pimpinan Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto dalam pemberantasan semua bentuk jaringan pengedar narkoba diwilayah hukumnya.

“Petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tempat penangkapan tersangka di Desa Besole Kecamatan  Besuki Kabupaten Tulungagung.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari 3 tersangka yakni,   6 ( enam ) dari  palstik klip yang berisikan serbuk kristal yang di duga sabu ( yang kesemuanya kurang lebih seberat 1,8 gram ), 1 ( satu) buah Timbangan Digital,  3 (tiga) korek api,  2 (dua ) buah Bong ( alat Hisap ), 7 ( tujuh ) bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 1000 (seribu) pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 7000 ( tujuh ribu) pil doubel L.
– 8 (delapan) bungkus platik yang masing masing palstik berisikan 50 (lima puluh) butir pil doubel L atau seluruhnya berjumlah 400 ( empat ratus) pil doubel L, 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 1.000 (seribu) butir pil doubel L.
– 1 (satu) linting kertas yang berisikan 3 (tiga) butir pil doubel L, 2 (dua) butir pil doubel L, 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) butir pil doubel L.
– 1 (satu) buah Hand Phone Xiaomi warna putih, yang berisikan Whats App percakapan transaksi Pil double L, 1(satu) buah HP merk oppo, 1 (satu) buah HP merk samsung,  2 ( dua) buah ATM,  1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tang potong

“Tiga tersagka yakni,  Muhammad Sahrul Fajar (19 thn) Pendidikan terakir SMP,  Dukuh Popoh, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulung agung, Muhamad Hamad Rafil (28 thn), Pek. Pelajar / Mahasiswa,  Dusun Ngrance, Desa Rt 004/002, Desa. Ngrance Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulung agung dan  Fendi Hendra Hermawan (26 thn) Dusun Krayan, Rt 001/001, Desa. Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulung agung,” terangnya.

Dari hasil riksa sementara lanjut AKP. Sutriatno, Tersangka I mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil double L secara bebas kepada masyarakat khususnya kepada saksi ERD guna untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang.

“Barang berupa pil doubel L tersebut di dapat atau di beli tersangka 1 dari tersangka 2,” Jelasnya.

Tindakan petugas melaporkan Kepada Pimpinan, melakukan Penyitaan BB,  Mengamankan Tersangka dan melakukan pemeriksaan kepada tersangka berikut dg saksi – saksi / sidik tuntas.

“Membawa Tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Sambit dan Berkoordinasi dengan Sat Reskoba Polres Ponorogo, dimana hasil koordinasi untuk perkara Sabu sabu di limpahkan kepada sat reskoba Polres Ponorogo untuk di lalukan pengembangan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here