KOTA, Media Ponorogo – Kelanjutan polemik pembatalan penjaringan perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman, hingga kini belum menemui titik terang.
Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya digelar oleh Komisi A DPRD Ponorogo untuk memediasi persoalan tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Kondisi ini dikeluhkan oleh tim penasihat hukum peserta seleksi, Fuad Hadi Mustofa dan Pujianto.
Karena pihaknya sebelumnya secara tertulis telah mengadukan pembatalan seleksi perangkat desa oleh Panwascam ini ke DPRD Ponorogo melalui Komisi A.
“Saya pernah mendapat undangan, waktu itu sore hari dipertengahan bulan Januari. Kemudian tengah malam undangan tersebut dibatalkan,” terang Fuad Hadi Mustofa.
Padahal, awalnya direncanakan ada tiga tahapan RDP untuk mengurai benang kusut pembatalan penjaringan ini.
RDP Pertama: Pertemuan dengan Panwascam dan Panitia Desa. RDP Kedua: Pertemuan dengan peserta penjaringan dan penasihat hukum. RDP Ketiga: Pertemuan konfrontir antar semua pihak terkait.
“Rapat Dengar Pendapat tersebut rencananya akan diagendakan melalui tiga tahapan. Pertama dengan Panwascam dan panitia desa. Kedua dengan kita (peserta penjaringan dan tim penasihat hukum). Kemudian para pihak akan dipertemukan. Namun hingga saat ini tidak ada kabar. Dan saya pernah menanyakan ke dewan tapi tidak ada jawaban,” terangnya.
Pujianto, penasihat hukum para calon peserta merasa tidak difasilitasi oleh dewan. Karena pihaknya pernah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut namun hingga kini tidak juga ada kabar maupun undangan.
“Seharusnya kita yang mengadu difasilitasi. Dari mulai kecamatan selaku pihak yang membatalkan hingga ke dewan tidak ada tanggapan. Dan pernah kami menanyakan namun jawaban mereka menunggu waktu yang pas. Maksud kami minta kepastian hukum tentang aturan yang mereka terapkan. Namun hingga kini tidak ada kabar maupun undangan. Kami merasa tidak terfasilitasi dan terakomodasi tentang keluhan kami,” pungkasnya.
Tim penasihat hukum peserta penjaringan (Ringga Mega Saputra, Fadila Wardi Nilsa dan Anisa Shofi Septianingrum) pada tanggal 15 Januari telah mengajukan permohonan untuk difasilitasi terkait polemik penjaringan perangkat Desa Kauman kepada wakil rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat.
Kemudian pihaknya juga melakukan pengaduan ke kecamatan selaku Panwascam yang membatalkan penjaringan, namun juga tidak mendapatkan tanggapan.
Padahal, merujuk UU nomor 30/2014 pasal 77 ayat 4 dan ayat 5 dan (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan.
Faktanya tanggal 9 Januari tim penasehat hukum telah mengajukan keberatan kepada Panwascam namun hingga kini tidak ada tanggapan.
Sementara itu, harapan baru muncul saat anggota Komisi A DPRD Ponorogo yang dikabarkan melakukan sidak ke Desa Kauman pada Selasa (07/4/2026).
Sidak ini menjadi sinyal positif bahwa para wakil rakyat mulai menyerap langsung aspirasi di tingkat bawah.
Kabarnya, pasca sidak ini, Komisi A berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan Kauman untuk duduk bersama dalam RDP yang sempat tertunda.
Kini, publik menanti apakah “bola” yang ada di tangan dewan akan segera ditendang menjadi solusi, atau tetap dibiarkan berhenti di tempat. (mas)















































