Home Daerah Lagi, Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo, 540 butir Siap Edar Disita

Lagi, Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo, 540 butir Siap Edar Disita

0

PONOROGO – Lagi, jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil meringkus satu tersangka pengedar pil koplo.

Ia adalah ME (20 thn) warga Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Sebanyak 540 butir pil koplo siap edar juga disita sebagai barang bukti dari tangan tersangka.

 

Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom. mengungkapkan keberhasilan ungkap kasus itu tidak lepas dari arahan Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH,SIK.M.Si.

“Saat rapat bulanan dari Kapolres meminta langkah gebrakan untuk menekan kriminalitas di wilayah hukum Polres Ponorogo,” ungkapnya.

Berbekal itu, AKP. Sutriatno menggerakkan anggotanya dengan cepat menanggapi sejumlah laporan masyarakat yang masuk. Salah satunya informasi terkait penyalahgunaan obat terlarang yang marak di wilayah hukum Polsek Sambit.

“Kamis, (20 Mei 2021) sekira pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus pengedar pil koplo. Tkpnya di RT 02/02, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo,” sebutnya.

Kronologisnya lanjut Kapolsek Sambit, sekira bulan Mei 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi tentang peredaran pil LL / pil Koplo di wilayah hukum Polsek Sambit.

Kemudian unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Kamis, tanggal 20 Mei 2021, sekira pkl. 19.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar pil LL inisial ME (20 thn),” ujarnya.

Kemudian, melaksanakan pengeledahan rumah mendapati 1 buah handphone warna hitam merk advance milik terlapor yang berisi percakapan jual beli pil koplo, 15 bungkus klip pastik warna bening bersisi @35 butir total 540 butir, 1 bendel klip plastik warna bening, 1 buah botol bekas wadah dari pil LL.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan, Modus Operandi yang dilakukan tersangka, Pelaku membeli pil dobel l, selanjutnya di jual kembali untung dari hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here