PONOROGO – Malam pesta tahun baru Syuro yang rencananya disiapkan 30 jerigen minuman keras jenis arak jowo, terpaksa diamankan Polisi.
Pasalnya, diduga sopir kurang konsentrasi yang mengangkut 30 jerigen minuman keras jenis arak jowo, mobil Grand Max nopol F 6436 GX yang dikemudikan Supriyadi (55) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo mengalami keceakaan lalulintas dengan motor nopol AE 3242 VE yang dikendarai Widodo Eko Cahyono (58) warga Jalan Raya Sumoroto, Desa Semanding, Kecamatan Kauman di Jalan Raya Ponorogo- Wonogiri tepatnya depan rumah Dewi Ratnawati masuk Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Rabu (19/08/2020) sekira jam 06.45 WIB.
Kanit Laka Polres Ponorogo Iptu. Imamudin saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya Laka lantas di Jalan umum Jalan Ponorogo-Sumoroto KM 3-4 tepatnya Depan rumah Bu Dewi Retno termasuk Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
“Jenis laka lantas, laka depan belakang. Kendaraan yang terlibat Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.: F-8436-GX dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol.: AE-3242-VE,” ujarnya.
Pengemudi Kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.: F-8436-GX, Supriyadi, (55 tahun), Jalan DI Panjaitan 88C RT 01 RW 02 Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, (saat kejadian memakai sabuk pengaman, STNK ada, memiliki SIM A), akibat kejadian mengalami luka dada sesak, kondisi sadar.
“Pengemudi sepeda motor Honda Vario No.Pol.: AE-3242-VE, Widodo Eko Cahyono (58 tahun), Jalan Raya Sumoroto RT 01 RW 01 Desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, (saat kejadian memakai helm pengaman, STNK ada, SIM C Nihil), akibat kejadian mengalami luka kepala belakang robek, kondisi sadar,” terangnya.
Sedang penumpang Kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.: F-8436-GX Efa Kamaludin, (42 tahun) Jalan Ramawijaya 12 Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
Kronologis kejadian lanjut Kanit Laka Iptu. Imamudin, kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.: F-8436-GX dikemudikan Supriyadi dengan penumpang Efa Kamaludin datang dari arah Barat ke arah Timur kecepatan sekitar 60 km/jam.
“Sampai di tkp terjadi tabrak belakang sepeda motor Honda Vario No.Pol.: AE-3242-VE dikemudikan Widodo Eko Cahyono berjalan searah dari arah Barat kearah Timur kecepatan sekitar 60 km/jam,” terangnya.
Faktor penyebab laka lanjut Kanit Laka Polres Ponorogo, karena manusia: (pengemudi Kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.: F-8436-GX tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas).
Dikatakan, Kendaraan Picup F-8436-GX sedang mengangkut arak jowo (arjo) sebanyak 30 jirigen ukuran 30 Lt.
“Saat ini kasus laka ditangani pihat lantas, kemudian karena yang diangkut adalah minuman keras diserahkan ke narkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny).