PONOROGO – Seorang bandar judi kopyok berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Ponorogo di warung sembako dukuh Nglundo rt 01 rw 01 Desa Nglinggang Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/10/2019) pukul 00.30 wib.
Pelaku berinisial Par (45 thn) diringkus petugas lantaran menjadi bandar judi kopyok ditempat tersebut. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di tkp.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP TKP di warung sembako alamat Dukuh Nglundo Rt.01 Rw.01 Ds. Glinggang, Sampung, Ponorogo.
“Dengan terlapor, Par (45 Th) warga Dukuh Nglundo Rt.01 Rw.01 Desa Glinggang, Sampung, Ponorogo. Par tertanggkat tangan oleh petugas saat melakukan perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin yang berperan sebagai bandar,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Iptu. Edy, 1 buah tikar, 1 buah beberan yang bertuliskan angka angka, 1 buah tatakan, 3 buah dadu, 1 buah penutup dari setengah tempurung kelapa dan uang tunai Rp. 635.000,-.
Kronologi kejadian tambah Iptu Edy, pukul 00.30 Wib, Selasa 15 Oktober 2019 petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung sembako alamat Dukuh Nglundo Rt.01 Rw.01 Ds. Glinggang, Sampung, terdapat perjudian Jenis dadu kopyok.
“Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Ponorogo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny).