JAMBON, Media Ponorogo – Dugaan kasus tindakan asusila kembali mengguncang lingkungan pondok pesantren. Seorang oknum kiai sekaligus pemilik sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kasus ini mencuat setelah para korban yang didampingi oleh tim hukum dari Yakuza Manages melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Modus Bersihkan Diri hingga Iming-Iming Biaya Sekolah
Penasihat hukum para korban, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula dari curahan hati salah satu mantan santri.
Santri tersebut memutuskan pindah pondok karena merasa tidak betah dengan aktivitas tidak senonoh yang diperintahkan oleh pelaku.
“Awalnya ada mantan santri yang curhat kenapa dia pindah pondok. Setelah kita tanyai, ternyata ada indikasi kegiatan yang tidak senonoh di sana yang membuat dia tidak betah. Kakak korban yang mengetahui hal ini pun merasa tidak terima,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Ihsan menjelaskan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 11 santri laki-laki yang menjadi korban, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah dewasa. Modus yang digunakan pelaku cukup beragam.
Pada awal masuk, para santri diiming-imingi akan dibiayai sekolahnya, meskipun pada kenyataannya orang tua santri tetap diminta mengeluarkan biaya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku kerap memanggil korban ke kantornya dengan dalih untuk “membersihkan diri” atau meminta pijat, hingga kemudian berujung pada tindakan pelecehan seksual yang vulgar.
Bergerak Cepat Mengamankan Informasi
Menurut Ihsan, tindakan bejat ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan disinyalir ada alumni yang pernah menjadi korban. Namun, saat ini tim hukum fokus pada korban yang masih bermukim di pondok tersebut.
Tim Yakuza Manages yang berada di bawah pimpinan Gus Tubagus, bersama tim perwakilan dari Ponorogo, Madiun, dan Magetan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Alhamdulillah, sore hari korban menyampaikan (laporan) kepada kami, malamnya semua langsung clear bertemu. Baik korban maupun pelaku sudah kita cari untuk mengorek informasi, dan pelaku sendiri sudah mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut,” pungas Ihsan.
Saat ini, pihak penasihat hukum terus mendampingi para korban dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian guna memastikan para korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Informasi awal diterima polisi melalui layanan call center 110.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan pencabulan ini. Saat ini masih dilakukan pendalam, tkp di wilayah Kecamatan Jambon,” ujarnya.
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta sejumlah pihak termasuk para korban.
“Pihaknya meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan lebih jauh,” pungkasnya. (mny)
















































