KOTA, Media Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo untuk mengenakan pakaian muslim selama bulan Ramadan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Instruksi bernomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025. Imbauan ini bukan sekadar himbauan biasa, melainkan bentuk penghormatan terhadap bulan suci yang penuh berkah.
Sugiri Sancoko menyampaikan imbauan tersebut pada Jumat (17/3/2025). “Yang jelas, pertengahan Ramadan nanti kita buka Pasar Malam sambil mendeklarasikan penggunaan sarung sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadan,” ujarnya.
Imbauan ini merinci ketentuan berpakaian bagi ASN pria berupa baju muslim, kopiah, dan sarung. ASN wanita diimbau mengenakan pakaian muslim.
Bagi non-muslim, diharapkan berpakaian yang sopan dan menghargai suasana Ramadan.
Lebih lanjut, Sugiri menekankan makna di balik imbauan ini. “Hormat yang konkret itu hormat kepada perbuatan. Maka pakai sarung biar semakin terasa Ramadan-nya. Biar derajat iman semakin mendalam,” tuturnya.
Imbauan ini berlaku mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2025. Jangkauannya pun luas, tak hanya ASN, tetapi juga instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD/swasta, dosen, mahasiswa, ketua RT/RW, dan masyarakat umum di Ponorogo.
“PNS wajib, pedagang juga wajib. Siapapun laki-laki di Ponorogo diimbau menggunakan sarung selama 15 hari Ramadan hingga 1 Syawal. Perempuan busana muslim, non-muslim menyesuaikan,” tegas Sugiri.
Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan penuh nilai religius di Kabupaten Ponorogo. (mas)