SAWOO, Media Ponorogo – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Ponorogo kembali menjadi sorotan.
Dari 18 lokasi pertambangan yang beroperasi, hanya tiga yang memiliki izin resmi dan taat membayar pajak daerah. Hal ini mengakibatkan potensi pendapatan daerah yang signifikan hilang.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan fakta mengejutkan tersebut pada Jumat (31/1/2025).
Ia menyatakan bahwa hanya tiga perusahaan tambang yang tercatat membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Dari 18 pengusaha tambang yang aktif, hanya 3 yang membayar pajak. Sisanya, 15 penambang beroperasi secara ilegal dan tidak menyetor pajak sama sekali,” tegas Sumarno.
Ketiga perusahaan yang taat pajak tersebut adalah PT. Temon Indah Perkasa (Kecamatan Sawoo, penambangan batu andesit), CV. Tambang Berkah Sentosa (Kecamatan Pulung, produksi tras), dan PT. Bungkus Adi Guna (Kecamatan Ngebel, Desa Ngrogung dan Wates, produksi tras). Ketiga perusahaan ini menyetor pajak sekitar Rp 76 juta per tahun.
Ironisnya, Sumarno memperkirakan keuntungan gabungan dari 15 penambang ilegal mencapai Rp 2,4 miliar per tahun.
Pendapatan ini seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Ponorogo, termasuk perbaikan infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat aktivitas pengangkutan material tambang.
“Sangat disayangkan. Pajak mereka seharusnya digunakan untuk pembangunan, termasuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas truk pengangkut material tambang,” keluh Sumarno.
BPPKAD Ponorogo berharap para penambang ilegal segera mengurus izin dan membayar pajak. Pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat Ponorogo yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Kami berharap mereka segera mengurus izin. Kontribusi mereka untuk pembangunan daerah sangat penting, dan masyarakat juga akan merasakan manfaatnya,” harap Sumarno. (ist/mas)