PACITAN – Memperkuat sinergitas pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Parai Pacitan, Kamis (13/06/2024).
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Januwardi Nugroho Eka membuka sekaligus memimpin jalannya rapat koordinasi.
Dalam sambutannya, Januwardi Nugroho Eka menyampaikan bahwa keberadaan TIMPORA adalah untuk mewujudkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia yang tentunya bukan hanya kewajiban imigrasi saja namun seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA seperti yang telah hadir pada kegiatan ini antara lain perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BIN, Kementerian Keuangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kehadiran orang asing memiliki berbagai tujuan. Seperti wisatawan dan investor yang bisa memberikan dampak positif namun juga tidak menutup kemungkinan menimbulkan dampak negatif apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap setiap kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten pacitan ini,” ujar Eka.
Selanjutnya, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Arief Rachmad dan menyampaikan materi terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dalam pemaparannya, Arief menyampaikan bahwa saat ini terdapat 32 WNA di Kabupaten Pacitan. Jumlah tersebut berdasarkan izin tinggal yang aktif dan diajukan dikantor Imigrasi Ponorogo. Kemudian juga disampaikan juga kepada anggota peserta rapat koordinasi mengenai keperuntukan ijin tinggalnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa ada peningkatan pelaporan tamu asing oleh pemilik penginapan di wilayah Kabupaten Pacitan yang ditempati oleh Warga Negara Asing.
“Peningkatan pelaporan ini menjadi salah satu bentuk kesadaran regulasi oleh pemilik penginapan di Pacitan yang patut diapresiasi. Diharapkan selanjutnya pelaporan tamu asing yang menginap dapat lebih baik dan lengkap lagi kedepannya,” ucapnya.
Dalam rapat ini, seluruh peserta rapat dengan antusias membahas isu-isu aktual seputar orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang walaupun didominasi oleh wisatawan namun ada juga WNA subjek perkawinan campur dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa perusahaan seperti PT GLI dan Dragon Fly Mineral Industry. Selain itu juga dibahas seputar isu-isu terkini kegiatan orang asing yang terjadi di wilayah kerja Kanim Ponorogo yang diduga berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan.
Di hari berikutnya, TIMPORA Kabupaten Pacitan melanjutkan kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing, Jumat (14/06/2024).
Selepas menyampaikan teknis kegiatan, Kasi Inteldakim, Eka, langsung memimpin jalannya operasi gabungan yang akan mentargetkan WNA perkawinan campuran dengan WNI.
“Ada beberapa tempat tinggal WNA perkawinan campur yang akan didatangi antara lain di Kelurahan Sidoharjo ada Warga Negara Australia dan di Kelurahan Bangunsari terdapat warga negara India. Mengingat lingkungan cukup padat penduduk, diharapkan untuk menjaga kondusifitas agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar,” jelas Eka.
Sesampainya di kediaman WNA, Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta kecocokan izin tinggalnya dengan kegiatan yang dilakukan.
Selain dari dokumen keimigrasian juga dilakukan pemeriksaan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil dan diberikan informasi untuk pengurusan dokumen kependudukan baik untuk dirinya maupun anaknya yang masih berstatus dwi warga negara.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen didapati kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian oleh warga negara Australia maupun India yang melakukan perkawinan campur dengan WNI tersebut.
Pengawasan oleh tim berlangsung dengan tertib dan lancar dengan didukung oleh WNA dan istrinya, selaku penjamin, yang kooperatif dalam memberikan keterangan.
Selanjutnya, Kasi Inteldakim Eka dalam menutup kegiatan berharap kegiatan pengawasan dan koordinasi tetap dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
”Dengan meningkatkan soliditas dan sinergitas antar instansi, melalui TIMPORA ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan, pemantauan, dan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan,” tutup Eka. (mny).