Home Headline Baru Dimakamkan 40 Hari Dibongkar, Diduga Warga Balong Ini Meninggal Tak Wajar

Baru Dimakamkan 40 Hari Dibongkar, Diduga Warga Balong Ini Meninggal Tak Wajar

0

JAMBON, Media Ponorogo – Setelah diduga kematiannya tidak wajar Jiono (23) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang telah 40 hari dimakamkan hari ini, Selasa (21/5/2024) dibongkar.

Jenazah atas nama Jiono ini sebelumnya dikabarkan meninggal akibat kecelakaan tunggal pada (6 April 2024) lalu, belakangan terungkap Jiono meninggal diduga akibat dibunuh rekannya sendiri.

Aparat keamanan menjaga dilokasi makam di Desa Poko, Kecamatan Jambon dan warga banyak yang menyaksikan pembongkaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus ini, pihaknya mengamankan 5 orang pada, Senin (20/05/2024) pagi kemarin. Dimana salah satunya merupakan terduga pelaku yang menganiaya korban hingga tewas.

“Jadi ada 5 orang, satu terduga pelaku dan satu anak dibawah umur. Informasi didapat sebelum meninggal, korban cecok dengan terduga pelaku dan dianiaya hingga meninggal. Saat kejadian mereka sedang pesta miras di lahan persawahan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong,” ujarnya, Senin (21/05/2024).

Ryo mengungkapkan, 5 orang itu yakni, SU(30), AS(24), MK (29), GF (16) warga Desa Ngumpul dan DN (34).

Lebih jauh ia menceritakan kronologi kasus ini, sebelumnya pada Sabtu (06/04/2024) dini hari, korban dan ke 5 temannya itu tengah pesta miras di pematang sawah Desa Ngumpul.

Namun tiba-tiba antara korban dan terduga pelaku SU terlibat cekcok hingga berujung kekerasan yang membuat korban meninggal.

Untuk menutupi aksinya, SU menyebarkan kabar ke warga korban meninggal akibat kecelakaan tunggal di tempat tersebut.

“Habis pesta miras, korban cekcok dengan terduga pelaku. Lalu dianaya hingga tewas, biar tidak ketahuan terduga pelaku SU menyebarkan kabar korban meninggal akibat kecelakaan tunggal,” ungkapnya.

Kendati telah mengantongi identitas pelaku namun pihaknya belum menaikkan statusnya ke tersangka. Lantaran masih melengkapi sejumlah keterangan dan berkas penyidikan.

“Kasus penganiayaan dan direkayasa dengan kecelakaan. Pasal yang dilanggar Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here